"Saya kira kalau tentang perilaku memang menteri sudah menyampaikan 3 dosa besar intoleransi, kekerasan seks, bullying. Ini salah satu persoalan yang memang harus di-address tidak cukup dengan pengetahuan. Tidak cukup dengan diberikan sebagai mata pelajaran bahkan mata pelajaran bisa tidak efektif karena ini menyangkut perilaku," kata Plt Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, dan Perbukuan Kemdikbud Totok Suprayitno di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2020).
Totok mengatakan Kemdikbud sudah bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dalam upaya memberikan edukasi seksual kepada guru. Dia pun meminta agar guru-guru mengimplementasikan hal itu bersamaan dengan penguatan karakter di sekolah.
"Kesehatan reproduksi, kita sudah menyiapkan bukunya untuk guru bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan sudah ada aplikasinya. Nanti perlu komprehensif dengan pelaksanaan penguatan karakter," ucap Totok.
Lebih lanjut Totok menyampaikan muatan pendidikan reproduksi dapat dimasukkan dalam mata pelajaran Biologi. Namun, Totok menekankan guru harus hati-hati dalam memberikan pemahaman seksual kepada siswa.
"Iya (biologi). Bagian dari itu di pendidikan jasmani dan kesehatan juga bisa tapi memberikannya ini harus penuh dengan kehati-hatian. Masyarakat kita sering sensitif hal-hal yang mungkin, istilah-istilah yang dianggap bertentangan dengan norma masyarakat itu harus hati-hati diberikannya," kata Totok.
Diberitakan sebelumnya, Ombudsman RI angkat bicara soal video viral siswi di Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara digerayangi ramai-ramai oleh pria dan wanita. Ombudsman meminta sekolah memberikan edukasi seksual kepada para siswanya. Hal itu diharapkan bisa mendidik para siswa memahami kesehatan reproduksi dan tidak dimaknai sebagai pornografi.
"Pencegahan dengan cara melakukan pendidikan kesehatan reproduksi bagi anak didik, larangan melakukan kekerasan dan penyiksaan seksual harus diintegrasikan dalam pelajaran sekolah. Pendidikan ini jangan lalu dianggap memberi pendidikan pornografi pada anak, melainkan sebaliknya anak dididik untuk mengetahui dan memahami kesehatan reproduksi perempuan, menjaga dan melindungi reproduksi perempuan, dan menjauhkan serta menghapuskan segala bentuk kekerasan seksual, terutama pada anak perempuan," kata Anggota Ombudsman Ninik Rahayu kepada wartawan, Selasa (10/3/2020).
Tonton juga Minim Guru TIK, Kemendikbud: Ada Lulusan Agama Ngajarnya Komputer :
(gbr/gbr)