Bila Disidangkan In Absentia, ISIS Eks WNI Bisa Kena Pasal Ini

Bila Disidangkan In Absentia, ISIS Eks WNI Bisa Kena Pasal Ini

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 11 Mar 2020 17:31 WIB
Prof. Dr. Topane Gayus Lumbuun, SH, MH (lahir di Manado, 19 Januari 1948; umur 67 tahun), mengawali kariernya sebagai seorang advokat dengan membuka Kantor Hukum Gayus Lumbuun & Associates. Sebagai seorang Advokat, Gayus dapat dikategorikan sebagai seorang Advokat yang berhasil, berbagai kasus dan klien perusahaan papan atas pernah menjadi kliennya.
Gayus Lumbuun (ari/detikcom)
Lalu bagaimana dengan anak-anak yang kini terkatung-katung di kamp pengungsian? Menurut Gayus, untuk anak di bawah umur yang direkrut secara langsung oleh kelompok yang terlibat kejahatan teror ISIS tersebut maka penanganannya harus menerapkan prinsip peradilan anak.

"Hukuman pidana seperti penjara harus menjadi opsi terakhir," cetus Gayus.

Menurut Gayus, ketika pencabutan kewarganegaraan dilakukan dengan kekuatan memaksa terhadap seorang warga negara dan tidak ada karakter kesukarelaan untuk meninggalkan kewarganegaraan, maka tidak dapat hanya ditempuh melalui kebijakan pemerintah "bestuurhandlelingen".

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Proses hukum di pengadilan dengan menjunjung tinggi keadilan, kehormatan kemanusiaan, penghormatan negara terhadap konsep kewarganegaraan, untuk mempertimbangkan konsekuensi keadaan tanpa negara (statelessness) bagi seseorang," pungkas Gayus.


(asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads