"Hukuman pidana seperti penjara harus menjadi opsi terakhir," cetus Gayus.
Menurut Gayus, ketika pencabutan kewarganegaraan dilakukan dengan kekuatan memaksa terhadap seorang warga negara dan tidak ada karakter kesukarelaan untuk meninggalkan kewarganegaraan, maka tidak dapat hanya ditempuh melalui kebijakan pemerintah "bestuurhandlelingen".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses hukum di pengadilan dengan menjunjung tinggi keadilan, kehormatan kemanusiaan, penghormatan negara terhadap konsep kewarganegaraan, untuk mempertimbangkan konsekuensi keadaan tanpa negara (statelessness) bagi seseorang," pungkas Gayus.
(asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini