Sidang perkara pencurian dan kekerasan dengan terdakwa sopir taksi online, Ari Darmawan, menghadirkan pihak Go-Jek sebagai saksi. Dalam sidang itu, saksi mengungkapkan akun Komarus Jaman yang digunakan Ari tak pernah tercatat mendekati lokasi pemesanan korban, Suhartini.
Hal itu diungkapkan karyawan Go-Jek, Dino Ajiansyah, saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020). Dino mengatakan pesanan korban sempat masuk ke dua akun driver, yakni akun Dadang dan Komarus Jaman.
"Ada dua driver yang mengambil, Dadang ambil pukul 03.40 WIB, pukul 03.48 WIB Komarus Jaman," kata Dino.
Dalam data yang dibawa Dino, pesan pemberitahuan bahwa Dadang sudang mendekati lokasi masuk ke akun korban. Kuasa hukum Ari mempertanyakan apakah itu menandakan akun Komarus Jaman tidak mendekati titik penjemputan.
"Saudara menyebutkan akun Komarus Jaman tidak mendekati titik?" ujar kuasa hukum Ari.
"Itu berdasarkan chat," jawab Dino.
"Kalau berdasarkan data, dia tidak ada auto generic messege, itu berarti dia belum mendekati titik," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dino juga mengatakan pesanan yang diterima oleh terdakwa akhirnya batal. Pemesanan itu, kata dia, dibatalkan oleh korban.
"Orderannya di-cancel, batal di 03.48 WIB dibatalkan oleh costumer," ucap dia.
Kasus Ari ini bermula saat dua orang memesan taksi online lewat aplikasi pada 4 September 2019 dini hari. Dua penumpang itu meminta dijemput di Kemang Venue, Jakarta Selatan, dengan tujuan daerah Damai Raya, Cipete, Jakarta Selatan.
Tidak lama kemudian, taksi online yang disopiri Dadang datang menjemput. Kedua penumpang lalu naik ke mobil. Setelah itu, aplikasi order dibatalkan.
Tetapi, aplikasi masih aktif mencari sopir taksi online (reblast). Ari langsung menerima order tersebut. Ari menghubungi kedua penumpang tapi tidak aktif.
Akhirnya, menurut tim pengacara Ari, Ari tidak jadi menjemput kedua penumpang tapi dituduh mengambil HP, dompet, dan tas milik penumpang. Padahal nyata-nyata, Ari tidak pernah menjemput penumpang itu.