Pengacara Sopir Taksi Online Ari Darmawan Ancam Tuntut Balik Korban

Pengacara Sopir Taksi Online Ari Darmawan Ancam Tuntut Balik Korban

Dwi Andayani - detikNews
Rabu, 12 Feb 2020 23:00 WIB
Demo dukung Ari Darmawan
Foto: Demo dukung Ari Darmawan (zunita/detikcom)
Jakarta -

Pengacara supir taksi online yang didakwa melakukan perampokan dan kekerasan terhadap penumpangnya, Ari Darmawan, mengancam akan menuntut balik korban jika kliennya tak terbukti bersalah. Pengacara Ari, Hotma Sitompul, menilai saksi korban tak memberikan keterangan yang benar.

"Pasti kami akan tuntut balik, karena berulang kali saya bilang, kalau anda (saksi) ragu, kalau anda tidak yakin bilang begitu, jangan (bilang) saya yakin," kata Hotma usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Rabu (12/2/2020).

Hotma kemudian mencontohkan keyakinan saksi korban, Suhartini, mengenai golok yang dipakai pada saat penodongan dinilai meragukan. "Dia bilang golok ini yang dipakai, besok saya bawa 10 golok saya aduk begitu, saya suruh lihat yang mana, pasti nggak bisa," kata Hotma.


Menurutnya, perlu ada pembuktian bahwa golok yang dijadikan barang bukti merupakan milik kliennya. Hotma menyebut, perlu ada pembuktian berupa sidik jari di golok tersebut.

"Dia diajari oleh siapa, yang mengajari bahwa bilang ini goloknya. Nanti kita tanyakan di mana golok itu dapat, apakah ada sidik jarinya Ari atau diambil dari tempat lain yang entah siapa punya. Nanti kan akan terbukti," kata Hotma.

"Saudara Polisi biar kalau ada polisi disini, pak polisi anda sita darimana? Bagaiamana saudara bilang ini si Ari yang pakai, mesti ada sidik jari," sambungnya.


Seperti diberitakan sebelumnya, Ari Darmawan ditangkap polisi atas tuduhan perampokan terhadap penumpangnya. Ari sempat ditahan di Polres Jaksel selama 4 bulan sebelum akhirnya kasus itu dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan dan disidangkan.

Kuasa hukum Ari dari LBH Mawar Saron, Ditho Sitompoel, mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya adalah error in persona atau salah orang

Kasus Ari ini bermula saat dua orang memesan taksi online lewat aplikasi pada 4 September 2019 dini hari. Dua penumpang itu meminta dijemput di Venue, Kemang dengan tujuan ke Jalan Damai Raya, Cipete.


Pihak Ari mengaku telah mengantongi data driver yang mengangkut penumpang saat itu bernama Dadang. Kedua penumpang lalu naik ke mobil, setelah itu, aplikasi order dibatalkan.

Tetapi aplikasi masih aktif mencari sopir taksi online (reblast). Tim penasehat hukum Ari menuturkan kliennya langsung menerima order tersebut, namun nomor ponsel penumpang tak dapat dihubungi.

Versi Ari, akhirnya dirinya tidak jadi menjemput kedua penumpang. Namun dia dituduh mengambil handphone, dompet dan tas milik penumpang. Padahal nyata-nyata, Ari tidak pernah menjemput penumpang itu.

Halaman 2 dari 2
(dwia/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads