TNI AL Tangkap Kapal Berbendera Hong Kong yang Diduga Langgar UU Pelayaran

TNI AL Tangkap Kapal Berbendera Hong Kong yang Diduga Langgar UU Pelayaran

M Iqbal - detikNews
Selasa, 10 Mar 2020 19:08 WIB
Kapal berbendera Hong Kong ditangkap TNI AL atas dugaan pelanggaran UU Pelayaran (dok. TNI AL)
Foto: Kapal berbendera Hong Kong ditangkap TNI AL atas dugaan pelanggaran UU Pelayaran (dok. TNI AL)
Cilegon -

TNI Angkatan Laut (TNI AL) menangkap kapal MV Fon Tai berbendera Hong Kong. Kapal tersebut diduga melanggar Undang-undang (UU) Pelayaran.

Kapal MV Fon Tai diketahui bermuatan besi dari Dubai tujuan ke Banten. Seharusnya, kapal tersebut berlabuh di Banten pada Januari lalu. Namun, hingga Maret kapal tak kunjung berlabuh.

TNI AL kemudian menelusuri keberadaan kapal dan ditemukan di sebelah timur Pulau Bintan dengan jarak 50 mil dalam keadaan lego jangkar. Kapal berbendera Hong Kong dilaporkan mematikan automatic identification system (AIS) saat berada di perairan Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awalnya dari Dubai, tujuan destination port-nya yaitu ke Banten, seharusnya pada bulan Januari itu sudah tiba. Namun tersebut kapal tidak datang sehingga hari ini menjadi pencarian dari berbagai instansi yang ada di Indonesia. Sementara ini yang sudah jelas diduga terkait dengan masalah pelayaran," kata Komandan Komandan Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Koramada I, Laksamana Pertama TNI Yayan Sofiyan kepada wartawan, Selasa (10/3/2020).

Dugaan pelanggaran yang membelit kapal tersebut yakni kapal berlabuh jangkar di perairan Indonesia tidak memiliki izin melanggar Pasal 194 (3) UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Kapal juga diduga melanggar Pasal 47 ayat 1 juncto Pasal 49 UU No 32 Tahun 2014 tentang Kelautan lantaran melakukan pemanfaatan ruang laut secara menetap tidak memiliki izin lokasi.

ADVERTISEMENT
TNI AL Tangkap Kapal Berbendera Hong Kong yang Diduga Langgar UU PelayaranFoto: Kapal berbendera Hong Kong ditangkap TNI AL atas dugaan pelanggaran UU Pelayaran (dok. TNI AL)

"Terkait dengan masalah pelayaran ada tiga. Pertama penggunaan ruang laut tanpa izin karena pada saat kita laksanakan pemeriksaan kapal tersebut sedang melaksanakan lego jangkar di wilayah teritorial kita, kemudian selama bulan Januari sampai dengan saat pemeriksaan kapal tersebut juga mematikan automatic identification system-nya," ujarnya.

Selain menemukan dugaan pelanggaran tersebut, TNI AL akan menyelidiki lebih lanjut terkait pelanggaran lain. Yayan mengatakan, pengembangan akan dilakukan Lanal Banten untuk mengetahui apakah ada dugaan penggelapan.

"Berikutnya akan kita kembangkan lagi terkait masalah penggelapan, karena nakhoda bersama seluruh ABK secara bersama-sama mengelabui tidak langsung kepada destination port-nya, inilah yang harus kita kembangkan selanjutnya," tuturnya.

Kapal tersebut kini diamankan di perairan Banten untuk penyelidikan lebih lanjut. Beberapa KRI mengawal kapal tersebut hingga selesai penyelidikan. Sejumlah ABK ikut diamankan.

"ABK semuanya ada 22 orang, 15 orang dari Hong Kong, 7 orang dari Myanmar ini yang akan kita selidiki langsung, nanti kita ditindaklanjuti oleh Lanal Banten," kata dia.

Tonton juga Pemerintah Kirim Kapal-kapal Besar untuk Nelayan di Natuna :

[Gambas:Video 20detik]



Halaman 2 dari 2
(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads