Dua orang nelayan di Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), diamankan polisi karena kedapatan menangkap ikan di laut dengan menggunakan trawl alias pukat hela. Keduanya dibawa ke Mapolres Wajo.
"Alat tangkap ikan jenis trawl atau pukat hela ini dilarang penggunaannya karena ditengarai dapat merusak sumber daya ikan bersama lingkungannya," ujar Kasat Reskrim Polres Wajo AKP Bagas Sancoyoning kepada wartawan, Kamis (27/2/2020).
Dua orang pelaku bernama Kamaruddin (45) dan Joni (53) tersebut ditangkap saat beraksi di wilayah pesisir laut Kecamatan Pitumpanua hingga pesisir laut Kecamatan Kera, Wajo, Selasa (25/2) sekitar pukul 14.00 WITa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada polisi, kedua pelaku beralasan memakai pukat dalam menangkap ikan karena sangat mudah digunakan.
"Alasannya karena alat tangkap ini mudah digunakan dan dapat menangkap ikan dengan jumlah banyak sehingga dapat memenuhi kebutuhan hidup," kata Bagas.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu set jaring trawl dan 1 kapal motor. Ikan hasil tangkapan pelaku turut diamankan.
Keduanya kini dijerat polisi dengan Pasal 9 ayat (1] UU Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Pasal 21 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan RI Nomor 71/PermenKp/2016 Tentang Jalur Penangkapan lkan dan Penempatan Alat Penangkapan lkan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RI.
Ketentuan pidananya, kata Bagas, diatur dalam Pasal 85 Subsider Pasal 100b UU Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
"Dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun," pungkas Bagas.