Jakarta -
Pertarungan Nurhadi belum selesai. Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) itu masih berupaya lepas dari jeratan hukum di KPK.
Upaya Nurhadi terwujud dalam pengajuan praperadilan yang kedua setelah ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun kali ini pucuk pimpinan KPK tidak tinggal diam. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango langsung turun gunung memantau jalannya sidang tersebut.
Nurhadi dijerat KPK bersama-sama dengan anak menantunya, Rezky Herbiyono. Mereka diduga menerima suap dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiganya saat ini masih berstatus buron lantaran tidak pernah memenuhi panggilan KPK. Mereka pernah mengajukan praperadilan tapi kandas. Kini persidangan awal praperadilan jilid II digelar di PN Jaksel pada Senin (9/3).
Dalam sidang itu, penasihat hukum Nurhadi membacakan permohonan yang mereka ajukan. Penasihat hukum menyebut SPDP yang diterbitkan KPK tidak disampaikan langsung ke Nurhadi, Rezky, dan Hiendra.
"SPDP tersebut tidak pernah diterima oleh pemohon 3, melainkan oleh pembantu pemohon 3. Pemohon 3 baru tahu beberapa hari kemudian," kata penasihat hukum Nurhadi cs, Iqnatius Supriyadi, saat sidang di PN Jaksel.
Dia mengatakan KPK juga tidak memberikan SPDP secara langsung kepada Nurhadi. Surat untuk Nurhadi, kata penasihat hukum, malah dikirim KPK ke rumah kosong di Mojokerto.
"Karena ternyata surat tersebut dikirim begitu saja oleh pemohon ke alamat di Mojokerto yang notabene adalah rumah kosong," ucap dia.
Mereka memandang proses yang dilakukan KPK tak sesuai dengan hukum acara. Untuk itu, Nurhadi cs meminta hakim mengabulkan praperadilan dan membatalkan status tersangka yang dikeluarkan KPK.
Di sisi lain tampak di kursi pengunjung sidang, Nawawi sebagai pimpinan KPK memperhatikan jalannya persidangan. Nawawi sebelumnya berprofesi sebagai hakim.
Nawawi mengaku kehadirannya hanya untuk memberikan dukungan pada tim hukum KPK. Namun Nawawi sempat menyinggung mengenai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tentang praperadilan yang diajukan tersangka berstatus buron.
Menurutnya, surat edaran itu menganjurkan hakim menolak praperadilan tersangka berstatus DPO seperti yang diajukan Nurhadi saat ini.
"Cuma imbauan saja kepada para hakim, nah mudah-mudahan diikuti oleh para hakim, kita berharap gitu kan," ucapnya.
"SEMA itu kan Nomor 1 Tahun 2018 kalau tak keliru. Seyogianya tidak menerima praperadilan yang diajukan oleh mereka yang susah dalam status DPO. Kalau seandainya disebutkan, jadi di situ kalau sudah didaftarkan lebih dahulu baru di-DPO-kan sebaiknya dinyatakan tidak dapat diterima," imbuhnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini