Aksi GejayanMemanggilLagi Tolak Omnibus Law, Mahfud: Peristiwa Biasa Saja

Aksi GejayanMemanggilLagi Tolak Omnibus Law, Mahfud: Peristiwa Biasa Saja

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 09 Mar 2020 20:44 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD
Menkopolhukam Mahfud Md (Yogi Ernes/detikcom)

Seperti diketahui, Ada enam tuntutan utama yang menjadi dasar dalam aksi #GejayanMemanggilLagi di simpang tiga Gejayan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hari ini. Yang paling utama yakni menolak RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang dianggap sangat merugikan.

Humas Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) Kontra Tirano menjelaskan Omnibus Law adalah produk hukum yang familiar di negara dengan tata hukum Anglo-Amerika. Tujuannya untuk melakukan "sapu bersih" atas masalah-masalah yang timbul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut 6 poin yang diserukan dalam aksi ini:


1. Gagalkan Omnibus Law (RUU Cipta Kerja, RUU Perpajakan, RUU Ibu Kota Negara dan RUU Kefarmasian).

ADVERTISEMENT

2. Dukung pengesahan RUU P-KS dan Tolak RUU Ketahanan Keluarga

3. Memberikan mosi tidak percaya kepada pemerintah dan seluruh lembaga negara yang mendukung pengesahan Omnibus Law.

4. Mendukung penuh mogok nasional dan menyerukan kepada seluruh element rakyat untuk terlibat aktif dalam mogok nasional tersebut.

5. Lawan tindakan represif aparat dan ormas reaksioner

6. Rebut kedaulatan rakyat, bangun demokrasi sejati.


(zlf/zlf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads