Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus suap Nurhadi dan kawan-kawan. Sidang tersebut juga dihadiri Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.
Pantauan detikcom, Nawawi hadir di ruang sidang 1 PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, sejak pukul 13.40 WIB, Senin (9/3/2020), atau beberapa menit sebelum sidang dimulai. Selama sidang, Nawawi, yang memakai kemeja putih duduk di bangku pengunjung.
Dalam sidang itu, penasihat hukum Nurhadi membacakan permohonan yang mereka ajukan. Penasihat hukum menyebut SPDP yang diterbitkan KPK tidak disampaikan langsung ke Nurhadi, Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi), dan Hiendra Soenjoto (Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal/MIT).
"SPDP tersebut tidak pernah diterima oleh pemohon 3, melainkan oleh pembantu pemohon 3. Pemohon 3 baru tahu beberapa hari kemudian," kata penasihat hukum Nurhadi cs, Iqnatius Supriyadi, saat sidang di PN Jaksel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan KPK juga tidak memberikan SPDP secara langsung kepada Nurhadi. Surat untuk Nurhadi, kata penasihat hukum, malah dikirim KPK ke rumah kosong di Mojokerto.
"Karena ternyata surat tersebut dikirim begitu saja oleh pemohon ke alamat di Mojokerto yang notabene adalah rumah kosong," ucap dia.
Dia menjelaskan, Nurhadi dan menantunya baru tahu penetapan sebagai tersangka setelah KPK melakukan konferensi pers dan tak pernah menerima langsung SPDP dari KPK.
Mereka memandang proses yang dilakukan KPK tak sesuai dengan hukum acara. Untuk itu, Nurhadi cs meminta hakim mengabulkan praperadilan dan membatalkan status tersangka yang dikeluarkan KPK.
![]() |
"Sehingga sudah seharusnya penetapan tersangka terhadap pemohon harus dinyatakan tidak sah dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat," ujar Iqnatius.
Sidang selanjutnya akan dilakukan pada Selasa (10/3). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan jawaban dari KPK sebagai pihak termohon.