Pihak pengacara korban pembunuhan, A (5) meminta polisi untuk menahan ABG N (15). Pengacara khawatir apabila pelaku dikembalikan ke lingkungan keluarga akan mengulangi perbuatan yang sama.
"Pertanyaannya apakah pelaku usia segitu bisa ditahan? Bisa. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak pasal 32 coba baca, (usia) 14 tahun ke atas pelakunya diadili ancaman pidananya di atas 7 tahun. Kalau ini berdasarkan Pasal 80 (Undang-Undnag Perlindungan Anak) ancaman pidananya bisa 10 tahun, bisa ditahan," jelas pengacara korban, Azam Khan kepada wartawan di Polres Jakarta Pusat, Jl Garuda, Kemayoran, Jakpus, Senin (9/3/2020).
Azam mengatakan, tetangga di lingkungan korban dan pelaku merasa terbebani secara psikologis. Tetangga khawatir apabila N dibiarkan bebas dan kembali ke lingkungan keluarganya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terus beban psikologis anak itu mayoritas di tetangganya itu sudah tidak mau diterima. Ada kekhawatiran kalau NF dikembalikan di sana siapa yang mau menjamin aman? Siapa? Karena warga di situ anak-anaknya yang kecil sering main ke situ," paparnya.
Sebelumnya, Kapolres Jakpus Kombes Heru Novianto mengatakan, pihaknya akan menahan N. Namun, karena usianya di bawah umur, maka penahanan N dilakukan di lembaga khusus anak.
Simak Juga Video "Ahli Jelaskan Ciri-ciri Kecenderungan Sifat Psikopat Pada Anak"