Ombudsman RI meminta Polri tidak melakukan pendekatan pidana untuk menindak penimbun masker terkait virus Corona. Ombudsman menilai belum tentu ada pasal pidana dalam kasus penimbunan masker tersebut.
"Kemarin kita kasih peluit kecil ke polisi jangan menerapkan pidana. Belum tentu penimbunan ini pasal pidana, nanti repot," ucap anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih dalam diskusi publik 'Korona: gak usah panik, gak usah gimik' di Upnormal, Jalan wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (8/3/2020).
Alamsyah menilai pendekatan pidana itu akan memiliki risiko jika nantinya memang tidak terbukti di pengadilan. Menurutnya, pemerintah bisa mendapat persoalan baru.
"Jangan pendekatan pidana, dampaknya kalau kemudian dijual barangnya tapi di pengadilan tidak terbukti penimbunan apa yang terjadi pemerintah digugatkan menurut saya menambah keruh," sebutnya.
Untuk itu, Alamsyah meminta Polri lebih mengedepankan penindakan persuasif terhadap kasus penimbunan masker terkait virus Corona. Tak hanya itu, menurut Alamsyah, pemerintah juga bisa menerapkan sanksi administratif kepada pelaku penimbunan masker.
"Menurut saya, sebagai persuasif kemudian biarkan Mendag yang kemudian menerapkan bila ada sanksi administratif yang terapkan," kata Alamsyah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Alamsyah berharap Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan kebijakan larangan ekspor masker dan pembatasan harga masker. Aturan itu bisa diterbitkan dalam bentuk perpres.
"Yang kemudian paling penting terbitkan kebijakan larang ekspor masker itu bisa cepat Presiden buat perpres selesai, baru persuasif untuk penjualan di dalam dipatok oleh pemerintah. Tapi yang paling penting satu minggu ke depan jangan melakukan penggerebekan-penggerebekan yang sifatnya pendekatan pidana karena berisiko," tuturnya.
Tonton juga 'Masker Langka, Polres Konawe Sidak Sejumlah Apotek':
(ibh/dkp)