KPK mengeluarkan wacana akan melakukan sidang in absentia atau tanpa dihadiri terdakwa salah satunya dalam kasus eks Sekertaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail menilai wacana itu tak sesuai aturan.
"Jadi seperti yang sudah dikatakan bahwa untuk perkaranya Pak Nurhadi dan Pak Harun mereka akan diadili secara in absentia. Itu perbuatan yang tidak sesuai menurut hukum. Enggak bisa karena enggak ada kerugian negara. Itu kalau kita mau taat secara hukum," ujar Maqdir dalam diskusi 'Memburu Buron KPK', di Hotel Ibis Tamarin, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020).
Maqdir mengaku dirinya terakhir kali melakukan komunikasi dengan Nurhadi yang kini jadi buron KPK pada akhir Januari lalu. Dalam komunikasi tersebut, Maqdir mengatakan jika Nurhadi memintanya sebagai kuasa hukum untuk menempuh proses praperadilan di kasus yang menjeratnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia minta kepada kami kan untuk mengajukan praperadilan. Begitu kuasa hukum yang ditunjuk berarti yang dia minta kepada kami untuk menyelesaikan perkara ini kepada praperadilan," ujarnya.
Simak video Kasus Pajak Dealer Jaguar, 3 Pegawai Pajak DKI Didakwa Terima US$ 96.375:
Maqdir meminta KPK tidak tergesa-gesa dalam memutuskan sidang in absentia kepada Nurhadi. Ia juga mengaku kecewa dengan status buron yang diberikan kepada Nurhadi paska dirinya mengajukan surat praperadilan pada awal Febuari lalu.
"Tetapi seharusnya juga ada perlakuan seimbang diperlakukan dia secara baik ketika kami sampaikan permohonan tolong tunda, justru dijadikan buron. Itu kan yang membuat orang engga percaya lagi dengan proses hukum itu," katanya.
"Ini ketidakpercayaan orang itu karena tindakan tertentu dari oknum-oknum tertentu di KPK. Saya kira ini saatnya kita kritik KPK. Kita butuh KPK kuat, tapi bukan KPK yang ugal-ugalan," lanjut Maqdir.
Maqdir pun mengimbau KPK untuk mempertimbangkan ulang wacana sidang in absentia. Menurutnya, tidak semua perkara bisa diputuskan lewat sidang in absentia.
"Betul, suap itu ada kategorinya perbuatan yang bisa diadili secara in absentia dan tidak. Tidak semua perkara bisa diadili in absentia, ini diatur. Makanya yang diatur itu kalau ada kerugian negaranya. Nah kita harus taati aturan itu kalau mau nyebut diri kita taat hukum," pungkas Maqdir.