Pimpinan KPK soal Nurhadi-Harun Masiku Bisa Disidang In Absentia: Sesuai Prosedur

Pimpinan KPK soal Nurhadi-Harun Masiku Bisa Disidang In Absentia: Sesuai Prosedur

Ibnu Hariyanto - detikNews
Jumat, 06 Mar 2020 15:01 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Foto: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

KPK mengatakan terus berupaya untuk menangkap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan eks Caleg PDIP Harun Masiku yang kini masih buron. Namun, KPK mengaku tidak akan menunggu para buron itu tertangkap bila memang berkas perkara telah siap disidangkan.

"Kami merasa begini, bahwa upaya secara maksimal tetap akan kita lakukan baik tertangkap ataupun ditemukan sesudah persidangan, itu menjadi bagian dari profil. KPK tidak kemudian akan menunggu tertangkap terlebih dahulu," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (6/5/2020).

"Artinya, keberadaannya mau ada atau tidak yang jelas itu adalah hak dia untuk membela. Kemudian kalau dia tidak ada, sekali lagi itu berarti tersangka atau terdakwa tidak gunakan haknya untuk membela diri," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk itu, Ghufron mengaku tak ambil pusing soal anggapan sejumlah pihak tekait rencana sidang in absentia untuk Nurhadi dan Harun Masiku dinilai sebagai ketidakseriusan KPK melakukan pencarian. Ia menegaskan KPK akan berkerja sesuai prosedur hukum.

"Dalam perspektif pihak lain kalau itu tidak serius, ya kami tidak komentar atas itu. Yang jelas kami akan lakukan sesuai dengan prosedur bahwa kalau sudah lengkap berkasnya, kami akan serahkan ke pengadilan dan kemudian akan kami sidangkan baik ada maupun tidak ada terdakwa," ujar Ghufron.

ADVERTISEMENT

Ghufron sebelumnya menyebut KPK bisa menggelar sidang in absentia untuk Nurhadi dan Harun Masiku jika masih buron. Kedua buronan KPK itu hingga saat ini memang belum tertangkap.

"Kemudian pada saat berkas sudah kami nyatakan siap dan saksi ataupun alat bukti cukup tapi yang bersangkutan belum kami temukan tidak menutup kemungkinan akan tetap kami lanjutkan persidangan dengan in absentia," kata Nurul Ghufron di KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/3).

Nurhadi jadi buronan KPK bersama menantunya Rezky Herbiyono dan Heindra Soenjoto. Ketiganya menjadi tersangka dalam kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga buron itu hingga kini memang belum ditemukan keberadaannya.

Sedangkan, Harun Masiku ditetapkan sebagai borunan KPK setelah jadi tersangka kasus dugaan suap yang menjerat Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful.

Namun, langkah KPK itu mendapat kritik dari Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW menilai KPK saat belum menunjukkan keseriusan dalam upaya menangkap kedua buronan KPK itu.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads