KPK mengatakan terus berupaya untuk menangkap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan eks Caleg PDIP Harun Masiku yang kini masih buron. Namun, KPK mengaku tidak akan menunggu para buron itu tertangkap bila memang berkas perkara telah siap disidangkan.
"Kami merasa begini, bahwa upaya secara maksimal tetap akan kita lakukan baik tertangkap ataupun ditemukan sesudah persidangan, itu menjadi bagian dari profil. KPK tidak kemudian akan menunggu tertangkap terlebih dahulu," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (6/5/2020).
"Artinya, keberadaannya mau ada atau tidak yang jelas itu adalah hak dia untuk membela. Kemudian kalau dia tidak ada, sekali lagi itu berarti tersangka atau terdakwa tidak gunakan haknya untuk membela diri," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, Ghufron mengaku tak ambil pusing soal anggapan sejumlah pihak tekait rencana sidang in absentia untuk Nurhadi dan Harun Masiku dinilai sebagai ketidakseriusan KPK melakukan pencarian. Ia menegaskan KPK akan berkerja sesuai prosedur hukum.
"Dalam perspektif pihak lain kalau itu tidak serius, ya kami tidak komentar atas itu. Yang jelas kami akan lakukan sesuai dengan prosedur bahwa kalau sudah lengkap berkasnya, kami akan serahkan ke pengadilan dan kemudian akan kami sidangkan baik ada maupun tidak ada terdakwa," ujar Ghufron.