Polisi menangkap 4 orang remaja saat memakai narkoba di warung internet (warnet) di Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Keempatnya ditangkap usai polisi mendapatkan laporan dari masyarakat.
"Usai mendapat informasi dari masyarakat, pada pukul 01.00 WIB tadi unit Reskrim langsung bergerak cepat ke lokasi dan mendapati tersangka dan barang bukti," ujar Kapolsek Tanjung Morawa AKP Sawangin, Jumat (6/3/2020).
Keempat remaja tersebut ialah PU, CI, RB dan BM. Selain menangkap 4 orang, polisi juga mengamankan sabu dan alat hisap sabu dari TKP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terduga tersangka dan barang bukti yang ditemukan segera diamankan dan diboyong ke Mapolsek Tanjung Morawa," jelas Sawangin.
Kini keempat tersangka masih diperiksa di Polsek Tanjung Morawa. Polisi juga mengatakan bakal menangkap bandar narkoba yang banyak menyasar remaja.
"Ini harus kita berantas. Baik itu pengguna apalagi pengedar akan kita tindak tegas," tuturnya.
(mae/mae)