Polisi menangkap dua orang yang sedang berpesta narkoba di Desa Bakaran Batu, Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumut. Kedua orang yang ditangkap adalah Muhammad Irfan dan Budiman.
"Sekitar pukul 01.15 WIB, kami mendapat informasi dari masyarakat. Unit Reskrim yang datang ke lokasi mendapati ada dua orang yang pesta narkoba, dan tim melakukan penangkapan," ujar Kasubbag Humas Polresta Deli Serdang Iptu Masfan Naibaho, Rabu (19/2/2020).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu dan alat isap sabu. Kedua tersangka diamankan ke Polsek Lubuk Pakam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keduanya sudah diamankan ke Mako Polsek Lubuk Pakam. Pemeriksaan lebih lanjut dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polresta Deli Serdang guna proses hukum selanjutnya," jelas Masfan.
Kedua tersangka dikenai Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara.
Tonton juga Polisi Gerebek Pabrik Sabu di Pasuruan, 7 Orang Diamankan :
(fdn/fdn)