Polisi Tangkap 2 Orang Saat Pesta Narkoba di Deli Serdang

Polisi Tangkap 2 Orang Saat Pesta Narkoba di Deli Serdang

Datuk Haris Molana - detikNews
Rabu, 19 Feb 2020 11:54 WIB
Ilustrasi Penjara, Sel, Lapas, Jeruji Besi
Ilustrasi (Foto: dok. Thinkstock)
Medan -

Polisi menangkap dua orang yang sedang berpesta narkoba di Desa Bakaran Batu, Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumut. Kedua orang yang ditangkap adalah Muhammad Irfan dan Budiman.

"Sekitar pukul 01.15 WIB, kami mendapat informasi dari masyarakat. Unit Reskrim yang datang ke lokasi mendapati ada dua orang yang pesta narkoba, dan tim melakukan penangkapan," ujar Kasubbag Humas Polresta Deli Serdang Iptu Masfan Naibaho, Rabu (19/2/2020).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu dan alat isap sabu. Kedua tersangka diamankan ke Polsek Lubuk Pakam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keduanya sudah diamankan ke Mako Polsek Lubuk Pakam. Pemeriksaan lebih lanjut dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polresta Deli Serdang guna proses hukum selanjutnya," jelas Masfan.

Kedua tersangka dikenai Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Tonton juga Polisi Gerebek Pabrik Sabu di Pasuruan, 7 Orang Diamankan :

[Gambas:Video 20detik]

(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads