Mantan Dirut IM2 Indar Atmanto. Alhasil, Indar dihukum 8 tahun penjara. Indosat harus mengembalikan kerugian negara yang dikorupsi sebesar Rp 1,3 triliun.
![]() |
Korupsi yang dimaksud yaitu penggunaan frekuensi 2,1 GHZ (3.G) antara IM2 dengan Indosat. Perjanjian tersebut bertentangan dengan Pasal 17, Pasal 29 ayat 1 dan Pasal 30 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi dan Orbit Satelit. Pasal itu menyebutkan penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan telekomunikasi wajib mendapatkan izin menteri. Perjanjian itu juga bertentangan dengan Pasal 2 ayat 2 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2006 serta Pasal 34 ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 1999.
(asp/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini