Atas hal itu, Imam menunjuk Atun sebagai Kasubag Urusan Dalam Kemenpora. Karena urusan ganti karpet bukan ranah menpora.
"Nah di situ saya mendapatkan gambaran bahwa kita harus mencari kepala rumah tangga yang perempuan, sehingga bisa mempercepat urusan pengadaan karpet dan tentu itu bukan ranah menteri, itu ranah Sesmenpora. Semoga bapak tahu tentang itu karena kalau soal saya pasti tidak tahu, saya sudah menduga itu," ucap Imam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Imam juga menyinggung Gatot yang berambisi menjadi Menpora setelah dirinya menjadi tersangka kasus dugaan suap pada 19 September 2019 lalu. Setelah pengunduran diri, Gatot siap menjadi Plt Menpora dan mengadakan tumpengan bersama PNS Kemenpora.
"Saya mundur dari menpora, bapak statement Plt menpora dan beberapa hari kemudian bapak di ruang kerja lantai 3 selamatan dengan tumpeng dan semua saya rekam statement bapak," ucap Imam.
Dalam sidang ini, Imam Nahrawi didakwa menerima uang Rp 11,5 miliar. Penerimaan uang tersebut untuk mempercepat persetujuan dana hibah KONI ke Kemenpora.
Selain itu, Imam Nahrawi didakwa menerima gratifikasi Rp 8,6 miliar. Uang gratifikasi itu berasal dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy hingga anggaran Satlak Prima.
(fai/idh)