Protokol penanganan kasus virus Corona COVID-19 kini telah tersusun. Penyusunan protokol dipimpin Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Moeldoko mengatakan protokol terbagi menjadi beberapa klaster. Seperti protokol komunikasi misalnya, Moeldoko ingin antara pemerintah pusat dan daerah tidak saling berbeda informasi.
"Protokol komunikasi yang disusun Mendagri dan Menkominfo, sehingga nanti komunikasi yang pusat dan daerah sama. Jangan nanti membingungkan, perlakuan terhadap korban seperti apa, jangan sampai nanti namanya terungkap, alamat rumahnya dan seterusnya," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada juga protokol medis. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang akan menyusun.
"Ada protokol, kalau ada kejadian dalam satu wilayah itu harus bagaimana orang ini, biar dia tidak bingung. Itu yang menyusun Kementerian Kesehatan," kata Moeldoko.
Di samping itu, ada protokol yang mengatur lalu lintas masuknya orang ke Indonesia. Misalnya yang datang dari Korea Selatan, Iran, Jepang, dan Italia harus menyertakan sertifikat kesehatan. Keempat negara itu menjadi episentrum baru virus Corona.
"Berikutnya ada protokol di border terhadap pelintas batas oleh imigrasi, termasuk juga terhadap orang-orang yang akan masuk, khususnya empat itu harus membawa sertifikat kesehatan. Yang kedua harus punya travel story," kata Moeldoko.
Simak video Ada WNA Mau ke Indonesia? Tunjukkan Dulu Sertifikat Kesehatan: