Komjen Fadil Imran Komisaris MIND ID, Komisi III DPR: Potensi Langgar Hukum

Komjen Fadil Imran Komisaris MIND ID, Komisi III DPR: Potensi Langgar Hukum

Ahmad Toriq - detikNews
Rabu, 02 Jul 2025 09:52 WIB
Kabaharkan Polri Komjen Fadil Imran.
Kabaharkan Polri Komjen Fadil Imran. (Foto: dok. Istimewa).
Jakarta -

Kabaharkam Polri Komjen Fadil Imran kini juga menjabat Komisaris MIND ID, BUMN holding industri pertambangan Indonesia. Komisi III DPR menyoroti rangkap jabatan Komjen Fadil Imran yang berpotensi melanggar hukum.

Dilihat di situs resmi MIND ID, Rabu (2/7/2025), ada nama Muhammad Fadil Imran di jajaran komisaris. Situs yang sama mencantumkan profil dan rekam jejak Fadil Imran, lulusan Akpol 1991, kini menjabat Kabaharkam dan pernah mengisi pos Kapolda Metro Jaya dari November 2020-21 Maret 2023.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan pihaknya telah mengkaji rangkap jabatan Fadil Imran. Rangkap jabatan ini tidak sesuai ketentuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berkaitan dengan polemik jabatan Komjen Fadil Imran sebagai Komisaris Mining Industry Indonesia (MIND ID), kami telah mengkaji bahwa terdapat potensi pelanggaran hukum yang terjadi, yakni rangkap jabatan yang tidak sesuai ketentuan," ujar Habiburokhman.

Habiburokhman menyebut rangkap jabatan anggota Polri di BUMN bertentangan dengan undang-undang. Dia menyebut anggota Polri tidak boleh menjabat di BUMN.

ADVERTISEMENT

"Perlu kami sampaikan bahwa rangkap jabatan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di badan usaha milik negara (BUMN) dapat bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Habiburokhman.

"Aturan anggota Polri aktif merangkap jabatan diatur dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang secara tegas menyatakan bahwa anggota Polri tidak boleh merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta, kecuali di bidang pendidikan, penelitian, dan bidang lain yang sejenis atas izin Kapolri. Demikian pula dalam Pasal 17 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang layanan publik, terdapat larangan pejabat publik melakukan rangkap jabatan," imbuh dia.

Habiburokhman menyatakan rangkap jabatan seperti Fadil Imran harus dihindari demi menjaga citra profesionalisme Polri. Dia menyebut hal ini juga berpotensi melanggar etika administrasi anggota Polri.

"Rangkap jabatan ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengganggu profesionalitas institusi kepolisian, serta bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Oleh karena itu, rangkap jabatan Polri di BUMN juga berpotensi melanggar etika administrasi dan disiplin anggota, disamping bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Habiburokhman mengaku menghormati penugasan anggota Polri di sejumlah institusi maupun lembaga yang membutuhkan kapasitas anggota korps Bhayangkara. Namun, dia menyebut rangkap jabatan anggota kepolisian di BUMN harus ditinjau ulang.

"Dalam hal rangkap jabatan anggota Polri di BUMN ini perlu untuk ditinjau ulang agar tidak melanggar ketentuan dan menimbulkan polemik di masyarakat. Hal ini akan berdampak positif terhadap upaya untuk menjaga citra Polri yang profesional, independen, dan akuntabel," katanya.

Simak juga Video 'Jelang WWF di Bali, Kabaharkam Cek Alur Keamanan Pelabuhan di Lombok':

(gbr/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads