Holid mencantumkan sejumlah nama yang masuk dalan daftar tergugat, mulai dari Ketua DPD KNPI Cilegon, Ketua Forum Komunikasi Majelis Taklim, dan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) hingga ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cilegon.
"Gugatan yang disampaikan kepada Pengadilan Negeri Serang adalah materi gugatan perbuatan melawan hukum dengan daftar perkara no register: 34/Pdt.G/2020/PN Srg, Tanggal , 3 Maret 2020," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Kabar 3 Orang Suspect Corona di Cilegon Hoax |
Selain beberapa ketua organisasi tersebut, Holid juga memasukkan lembaga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai tergugat.
"Adapaun gugatan ini lebih kepada tabayun kami sebagai warga Cilegon melalui Pengadilan Negeri Serang, mengingat bahwa terkait hibah dan bansos yang meningkat menjelang Pemilukada 2020 ini diduga meresahkan dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat karena disinyalir beberapa hibah di maksud diduga akan digelontorkan untuk kepentingan pundi pundi dana pemenangan bakal calon tertentu pada Pemilukada Kota Cilegon tahun 2020," jelasnya.
(aud/aud)