SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muannas khawatir cuitan Fahira Idris ini menjadi pembenaran bagi pengikutnya. Sebab, Fahira adalah tokoh yang memiliki banyak pengikut.
"Fahira ini kan tokoh punya banyak follower dan voter, bahkan pimpinan ormas, kepribadian dan integritasnya cenderung orang awam percaya aja apa yang diucapkannya, jadi hati-hatilah untuk semua pejabat, apalagi digaji pakai uang rakyat. Ini malah membuat keresahan yang tidak perlu di tengah masyarakat, seperti Komisioner KPAI yang baru belakangan terjadi soal 'Hamil di Kolam Renang'," paparnya.
"Selanjutnya soal alasan tweet itu diambil dari media online, nah itu kan ranah pers, dalam hukum ada yang dikenal dengan istilah 'lex spesialis de rograt lex generalis'. Jadi masing-masing aja, media diselesaikan menurut aturan media, sementara bagi publik atau kita ini berlaku hukum pidana. semua ada aturannya, diantara kita tidak ada yang kebal hukum, semua sama," sambungnya.
Muannas Alaidid melaporkan Fahira ke Polda Metro Jaya pada Minggu (1/3). Laporan Muannas diterima dalam tanda bukti laporan bernomor LP/1387/III/Yan.2.5/ 2020/SPKT/PMJ tertanggal 1 Maret 2020 dengan Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat 2 Jo. Pasal 45 ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus belum memberikan penjelasan saat dimintai konfirmasi terkait laporan Muannas tersebut.
Redaksi detikcom telah berupaya meminta konfirmasi ke Fahira Idris terkait pelaporan ini. Namun yang bersangkutan belum merespons.
(mei/fjp)