Irfal mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima surat terima berita acara mengenai hasil dari pemotongan pohon-pohon tersebut. Nantinya jika surat sudah diterima, akan dilaporkan ke Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (PPAD) untuk kemudian ditentukan nasib dari gelondongan pohon tersebut.
"Belum ada (rencana angkut) kita kan belum bisa ngapa-ngapain itu kayu karena belum serah terima. Harusnya kan ada berita acara hasil pemotongan ini karena aset ya. Nanti kalau sudah jelas pohonnya ukurannya kubikasinya nanti kita akan lapor ke PPAD, aset kita mau apa nih, mau lelang, mau bikin furnitur, atau mungkin apa?" ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejauh ini kan belom ada surat terima ya, taruh aja di situ dari yang nebang," sambungnya.
Sebelumnya, batang-batang pohon itu ditemukan oleh Tim Asistensi Komisi Pengarah (Komrah) dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) pada Rabu (26/2). Tim Komrah saat itu tengah mengambil sampel tanah dan pohon hasil revitalisasi.
"Iya (batang pohon yang ditemukan hasil revitalisasi). Kebetulan selaku tim asistensi Komrah saya memang baru ke sana hari itu, dalam rangka untuk memastikan seperti apa status pohon bekas ditebang dalam rangka revitalisasi," ujar Tim Asistensi Komrah KLHK Bambang Hero saat dihubungi, Sabtu (29/2).
Dia menyebut ada 46 batang pohon sisa tebangan. Selain 46 batang pohon, tim menemukan 6 batang pohon dengan akarnya. Semua itu ditemukan di dekat tenda para pekerja revitalisasi Monas.
"Kalau yang tumpukan bekas tebangan itu ada 46 batang, sementara yang masih dengan akarnya ada sekitar 6 pohon yang ditemukan dekat tenda para pekerja, di bekas kandang rusa," tuturnya.
"(Sebanyak) 46 batang itu dari sekian pohon, datanya ada di KLHK," sambungnya.
![]() |
(dnu/dnu)