Menurutnya, Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2020 itu merupakan bentuk kewaspadaan dalam menangkal virus Corona. Meski demikian, Anies menegaskan Ingub tersebut bukan satu-satunya cara dalam meningkatkan kewaspadaan terkait virus Corona.
"Instruksi Gubernur bagian dari kewaspadaan dan persiapan kita jika terjadi kasus Corona virus di Jakarta. COVID-19 ini sesuatu yang harus kita antisipasi secara serius. Tapi, Ingub ini bukan satu-satunya," kata Anies.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Anies menerangkan, Provinsi DKI Jakarta juga akan membentuk tim tanggap COVID-19. Tim tersebut akan dipimpin oleh Asisten Kesra Pemrov DKI Jakarta.
"Saat ini kita sedang dalam proses pembentukan tim tanggap COVID-19. Tim ini diketuai oleh Asisten Kesra, nantinya akan menjadi pusat kendali untuk pemantauan, pencegahan, dan pengendalian," ujar Anies.
(dkp/dkp)