Anak camat di Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), AA (17), dan rekannya SR (16) sudah diperbolehkan pulang dan hanya dikenai wajib lapor oleh polisi. Keduanya sebelumnya ditangkap karena mengeroyok siswa berinisial AR (16).
"Bukan bebas, (tapi) wajib lapor. Dia kan anak di bawah umur," ujar Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan saat dimintai konfirmasi, Jumat (28/2/2020).
Tambunan mengatakan sang anak camat dikenai Pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, yang ancamannya 3 tahun 6 bulan penjara alias di bawah 5 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pokoknya dia wajib lapor, seminggu tiga kali. Karena itu anak kan ada sekolah, kita lebih pentingkan sekolahnya," ujar Tambunan.
"Anak yang beperkara hukum ada aturan khususnya. Bagaimanapun, kalau anak-anak, berbeda penanganannya," imbuhnya.
AA dan SR ditangkap polisi pada Sabtu (22/2) karena mengeroyok SR di dalam kelas di salah satu sekolah di Somba Opu, Gowa, sehari sebelumnya. Sementara itu, dua pelaku lainnya masih jadi buron.
Para pelaku mengeroyok korban karena beberapa jam sebelumnya salah satu pelaku menjadi korban pengeroyokan dan menganggap korban sebagai salah satu pelaku yang mengeroyok mereka.
Namun, setelah aksi balas dendam terjadi, sang anak camat dan sejumlah rekannya justru memasukkan korban ke dalam mobil dan mengantarnya ke rumah sakit. Mereka baru menyadari bahwa AR bukanlah pelaku yang mereka cari alias salah sasaran.
"Dia melapor dulu (setelah dikeroyok), tapi mungkin karena tidak sabaran, dia pergi cari pelaku yang akhirnya salah sasaran, karena AR ini kita tanya dia tidak mengeroyok pelaku," katanya.