Satu dari empat pelaku pengeroyokan terhadap pelajar AR (16) di Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), ternyata putra salah seorang camat. Dia adalah remaja berinisial AA (17).
"Iya (anak salah seorang Camat di Gowa). Dia umur 17 tahun," ujar Kapolsek Somba Opu AKP Jamaluddin kepada wartawan, Senin (24/2/2020).
AA bersama tiga orang rekannya melakukan pengeroyokan terhadap AR dengan cara mendatangi sekolah korban pada Jumat (21/2/2020). Polisi mengatakan korban dikeroyok di ruangan kelasnya hingga akhirnya dibawa pergi pelaku menggunakan sebuah mobil.
Pihak sekolah dan kerabat lantas mencari AR usai dibawa para pelaku ke dalam mobil. Saat itulah belakangan diketahui AR dibawa pelaku ke rumah sakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak Juga Video "Karen Pooroe Dikonfrontasi Terkait Kasus Dugaan Pengeroyokan"
"Dibawa ke rumah sakit (RS) dan ditinggalkan di sana," ujar Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan saat dimintai konfirmasi terpisah.
Menurut Tambunan, satu dari empat pelaku pernah dikeroyok di sebuah gerbang sekolah pada hari yang sama. Korban kemudian membuat laporan polisi di Polsek Somba Opu.
"Dia melapor dulu, tapi mungkin karena tidak sabaran dia pergi cari pelaku yang akhirnya salah sasaran, karena AR ini kita tanya dia tidak mengeroyok pelaku," ujar Tambunan.
Tambunan menjelaskan AA dan seorang rekanya, SR (16) telah diamankan polisi di rumahnya, Sabtu (22/2). Sementara dua orang pelaku lainnya masih diburu polisi.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara," katanya.