Meskipun Otsus sudah 20 tahun dijalankan, masih perlu pembenahan. Dana Otsus bersumber dari 2 persen DAU Nasional dan dana infrastruktur. Sasaran Dana Otsus seharusnya untuk pendidikan, kesehatan dan gizi, hingga peningkatan ekonomi rakyat serta pembangunan infrastruktur antarwilayah.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memaparkan beberapa temuan BPK terkait realisasi penggunaan dana otonomi khusus (otsus) oleh Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat. Dalam paparannya dengan panitia khusus (pansus) Otonomi Khusus Papua DPD RI, Suahasil mengatakan terdapat indikasi penyalahgunaan dana otsus oleh pemerintah daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa di antaranya Rp 556 miliar pengeluaran Dana Otsus tidak didukung data yang valid. Kemudian pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai aturan juga Rp 29 miliar Dana Otsus fiktif atau disalahgunakan.
Di dalam paparannya dengan panitia khusus (pansus) Otonomi Khusus Papua DPD RI, Suahasil mengatakan terdapat indikasi penyalahgunaan Dana Otsus oleh pemerintah daerah.
Beberapa di antaranya adalah Rp 556 miliar pengeluaran Dana Otsus tidak didukung data yang valid. Kemudian pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai aturan juga Rp 29 miliar Dana Otsus fiktif atau dana dicairkan tanpa ada kegiatan.
Selain itu, ada temuan Dana Otsus sebesar Rp 1,85 triliun yang didepositokan. Padahal seharusnya, dana tersebut digunakan untuk kegiatan ekonomi, pendidikan, dan meningkatkan kesehatan masyarakat.
"Jadi harus diatur tata kelolanya, kalau ada aturan misal bisa dilakukan deposito. Tetapi tadi kan yang kita inginkan bukan deposito tetap kegiatan ekonomi, pendidikan, dan peningkatan kegiatan masyarakat," ujar dia.
Pemerintah pusat pada 2020 menganggarkan Dana Otsus untuk Provinsi Papua sebesar Rp 5,86 triliun dan Provinsi Papua Barat Rp 2,51 triliun.
(jbr/jbr)