Toni mengaku mendapat laporan perubahan angka itu dari Ending Fuad Hamidy yang saat itu menjabat sebagai Sekjen KONI.
Untuk diketahui, dalam persidangan korupsi dana hibah KONI sebelumnya mantan Menpora Imam Nahrawi mengakui pernah melakukan disposisi terhadap proposal KONI. Disposisi itu berkaitan dengan perubahan anggaran di proposal KONI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya ingat betul tanggal 6 Desember yang saya disposisi, saya disposisi langsung untuk lanjutkan penelaahan," ujar Imam kala itu saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019).
Imam saat itu mengaku proposal kedua itu KONI mengajukan anggaran Rp 26 miliar. Namun, dia mengaku tidak melihat rinci ada atau tidaknya rancangan anggaran biaya dalam proposal itu.
"Saya nggak lihat detail seperti itu, karena saya hanya berikan disposisi telaah dan pelajari lebih lanjut," kata Imam.
Dalam persidangan ini yang duduk sebagai terdakwa adalah Imam. Imam didakwa menerima uang Rp 11,5 miliar. Penerimaan uang tersebut untuk mempercepat persetujuan dana hibah KONI ke Kemenpora.
Selain itu, Imam Nahrawi didakwa menerima gratifikasi Rp 8,6 miliar. Uang gratifikasi itu berasal dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy hingga anggaran Satlak Prima.
(zap/rfs)