Ketika ditanya apakah ada atau tidak laporan pertanggungjawaban dari Ulum terkait anggaran Saltlak Prima yang dipakai untuk kunker. Bambang mengaku tidak tahu karena saat itu dia sudah pensiun.
"Saya nggak tahu, karena saya Juni 2016 pensiun," ucap Bambang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang ini, Imam Nahrawi duduk sebagai terdakwa. Dia didakwa menerima uang Rp 11,5 miliar. Penerimaan uang tersebut untuk mempercepat persetujuan dana hibah KONI ke Kemenpora.
Perbuatan Imam dilakukan bersama-sama dengan mantan Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum. Imam dan Ulum menerima uang dari eks Sekretaris Jendral KONI Ending Fuad Hamidy dan eks Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy.
Selain itu, Imam Nahrawi didakwa menerima gratifikasi Rp 8,6 miliar. Uang gratifikasi itu berasal dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy hingga anggaran Satlak Prima.
(zap/mae)