Saksi Ungkap Anggaran Satlak Prima Pernah Dipakai untuk Kunker Imam Nahrawi

Saksi Ungkap Anggaran Satlak Prima Pernah Dipakai untuk Kunker Imam Nahrawi

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 27 Feb 2020 13:33 WIB
Persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Zunita/detikcom)
Foto: Persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Zunita/detikcom)

Ketika ditanya apakah ada atau tidak laporan pertanggungjawaban dari Ulum terkait anggaran Saltlak Prima yang dipakai untuk kunker. Bambang mengaku tidak tahu karena saat itu dia sudah pensiun.

"Saya nggak tahu, karena saya Juni 2016 pensiun," ucap Bambang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang ini, Imam Nahrawi duduk sebagai terdakwa. Dia didakwa menerima uang Rp 11,5 miliar. Penerimaan uang tersebut untuk mempercepat persetujuan dana hibah KONI ke Kemenpora.

Perbuatan Imam dilakukan bersama-sama dengan mantan Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum. Imam dan Ulum menerima uang dari eks Sekretaris Jendral KONI Ending Fuad Hamidy dan eks Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Imam Nahrawi didakwa menerima gratifikasi Rp 8,6 miliar. Uang gratifikasi itu berasal dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy hingga anggaran Satlak Prima.


(zap/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads