Jaksa KPK membeberkan penyerahan uang Rp 2 miliar kepada mantan Aspri Menpora Miftahul Ulum. Uang tersebut rencananya diperuntukkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Chandra Bakti yang bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2020).
Setelah penyerahan uang itu, Chandra Bakti menggantikan Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Satlak Prima. Kemudian Chandra mendengar ada penyerahan uang itu dari Ucok. Berikut isi BAP:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dapat saya jelaskan bahwa saya pernah mendengar dari Edward alias Ucok bahwa yang bersangkutan pernah diminta uang sebesar Rp 2 miliar oleh saudara Tommy Suhartanto (Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak Prima) untuk Menteri. Kemudian Ucok mengonfirmasi hal tersebut ke staf khusus saudara Zainun dan dibenarkan oleh saudara Zainun. Dan diminta untuk diserahkan kepada Taufik Hidayat.
Selanjutnya saudara Ucok melalui temannya yang saya tidak ingat namanya menyerahkan uang sebesar Rp 2 miliar kepada saudara Taufik Hidayat setelah penyerahan uang tersebut saudara Edward mengonfirmasi kepada saudara Taufik Hidayat dan disampaikan bahwa uang tersebut sudah diambil oleh saudara Miftahul Ulum
"Betul saudara mendengar ini?" tanya jaksa kepada Chandra.
"Iya, jadi waktu itu ini ada temuan BPK terkait PPK-nya si Edward alias Ucok ini. Karena Ucok tidak lagi PPK, saya yang sudah menggantikan beliau, mengganti si Edward," ujar Chandra.
"Kemudian Edward saya panggil. Temuan BPK itu terkait masalah anggaran yang tak bisa dipertanggungjawabkan," imbuh Chandra.
Chandra menggantikan Ucok karena ada temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) ada anggaran Satlak Prima Rp 10 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Atas temuan BPK itu, Chandra memanggil Ucok untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Iya tahun 2016. Saya panggil Ucok ini harus clear kalau tidak nanti disclaimer. Nah beliau si Edward cerita yang Pak Jaksa bacakan tadi," jelas Chandra.
Sidang ini, Imam Nahrawi duduk sebagai terdakwa. Dia didakwa menerima uang Rp 11,5 miliar. Penerimaan uang tersebut untuk mempercepat persetujuan dana hibah KONI ke Kemenpora.
Perbuatan Imam dilakukan bersama-sama dengan mantan Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum. Imam dan Ulum menerima uang dari eks Sekretaris Jendral KONI Ending Fuad Hamidy dan eks Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy.
Selain itu, Imam Nahrawi didakwa menerima gratifikasi Rp 8,6 miliar. Uang gratifikasi itu berasal dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy hingga anggaran Satlak Prima.
(fai/dhn)