Jaksa Cecar Istri Eks Aspri soal Tagihan Kartu Kredit Imam Nahrawi

Jaksa Cecar Istri Eks Aspri soal Tagihan Kartu Kredit Imam Nahrawi

Faiq Hidayat - detikNews
Jumat, 21 Feb 2020 13:38 WIB
Imam Nahrawi
Persidangan mantan Menpora Imam Nahrawi (Foto: Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta -

Jaksa KPK menelusuri kegiatan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi yang diduga menggunakan uang hasil suap. Salah satu kegiatan yang ditelusuri yaitu terkait kunjungan dinas Imam di Kepulauan Seribu.

Duduk sebagai saksi yaitu Yuyun Sulistyawati. Dia adalah istri dari mantan asisten pribadi (aspri) Imam atas nama Miftahul Ulum. Jaksa lantas menanyakan mengenai penggunaan kartu kredit milik Ulum pada Yuyun.

"Apakah saudara mengetahui dari kartu (kredit) itu pernah membayar kegiatan terdakwa (Imam Nahrawi)?" tanya jaksa pada Yuyun dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak tahu," jawab Yuyun.

Yuyun sendiri sebenarnya juga merupakan mantan aspri dari istri Imam, Shobibah Rohmah. Lantas, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Yuyun. Berikut isinya:

ADVERTISEMENT

Ada satu bundel dokumen kertas kuning penggunaan kartu kredit Ulum totalnya Rp 244.285.682. Ini tagihan kartu kredit Bank Mandiri atas nama Miftahul Ulum, lembar laporan fasilitasi kunjungan dinas Menpora, nota Pelangi Island dan invoice Seribu Marine. Dapat saya jelaskan, bahwa benar lembar tagihan kartu kredit sebagaimana dokumen tersebut merupakan lembar tagihan kartu kredit milik suami saya.

Namun saya tidak pernah mengetahui terkait penggunaan kartu kredit sebagaimana yang tertera dalam lembar penagihan tersebut. Saya selaku istri saudara Miftahul Ulum tidak pernah mengikuti kegiatannya ke beberapa tempat sebagaimana lembar tagihan kartu tersebut. Saya tidak mengetahui dokumen-dokumen laporan fasilitas kunjungan dinas Menpora sebagaimana yang ada pada dokumen tersebut.

Terkait dokumen Seribu Marine dapat saya jelaskan bahwa sekitar bulan Februari 2016, saya pernah diajak suami saya ke Kepulauan Seribu bersama rombongan keluarga Bapak Menpora. Namun saya sudah lupa pastinya dalam kegiatan apa dan siapa saja yang ikut saat itu Dan bisa saya pastikan bahwa saat itu saya belum jadi aspri saudari Shobibah Rohmah. Posisi saya hanya sebagai istri dari saudara Miftahul Ulum.

"Betul?" tanya jaksa pada Yuyun yang kemudian membenarkannya.

Namun Yuyun mengaku tidak tahu perihal tagihan pembayaran kartu kredit tersebut. Yuyun menyebut suaminya, Ulum, tidak pernah bercerita apapun.

"Mohon maaf, saya tidak tahu," ucap Yuyun.

Dalam surat dakwaan, Imam menerima gratifikasi Rp 8,6 miliar saat menjabat Menpora. Sebagian uang Rp 4,9 miliar digunakan untuk operasional Imam Nahrawi membayar kartu kredit, buka puasa hingga nonton Formula 1.

Sidang ini, Imam Nahrawi duduk sebagai terdakwa. Dia didakwa menerima uang Rp 11,5 miliar. Penerimaan uang tersebut untuk mempercepat persetujuan dana hibah KONI ke Kemenpora.

Perbuatan Imam dilakukan bersama-sama dengan mantan Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum. Imam dan Ulum menerima uang dari eks Sekretaris Jendral KONI Ending Fuad Hamidy dan eks Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy.

Selain itu, Imam Nahrawi didakwa menerima gratifikasi Rp 8,6 miliar. Uang gratifikasi itu berasal dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy hingga anggaran Satlak Prima.

(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads