Akibatnya, jajaran Satpol PP Makassar menduga TPP tidak diberikan selama 3 bulan ini karena tidak melakukan absen elektronik. Selain itu, pihak Satpol PP juga menerima laporan BKD bahwa banyak personelnya yang didata tidak masuk kerja. Padahal ada sistem absen manual bagi pegawai Pemkot Makassar yang bertugas di lapangan dan berhalangan masuk kantor yang bisa dilaporkan ke BKD.
"Contoh misalnya, Satpol PP dia tidak bisa absen karena dia berada tugas di Rumah Jabatan Wali Kota atau berada di kecamatan, atau berada di Pantai Losari jaga, nah itu tidak perlu absen. Yang harus dilampirkan adalah surat tugas bahwa dia bertugas di situ. Nah itu yang tidak diketahui bahwa sebenarnya surat tugasnya itu merupakan absen bahwa dia tidak perlu absen elektronik," ujar Iqbal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iqbal menuturkan pemberian TPP berdasarkan absen elektronik memang baru diterapkan di Pemkot Makassar tahun ini, tepatnya sejak Januari lalu. Hal ini membuat sosialisasi absen elektronik belum maksimal ke seluruh jajaran Kepala OPD.
"Namanya baru pertama kali diterapkan. Itu di satu sisi memang belum semua pegawai paham karena pimpinannya sendiri belum paham. Hanya selama ini yang paham operator yang tangani ini sistem, dan mulai Senin semua kepala SKPDnya kita minta disosialisasikan," ujarnya.
Masalah lainnya, absen elektronik di Pemkot Makassar juga kadang terkendala oleh jaringan. Server untuk absen elektronik terkadang tidak dapat diakses atau eror saat para pegawai banyak yang melakukan absen secara bersamaan.
"Jadi karena gagal men-submit, mereka jadi ragu jangan sampai tidak diakui laporan saya, tidak masuk laporan saya, saya dianggap tidak melakukan kerja, sehingga nanti bisa dipotong. Nah padahal kalau itu terjadi itu bisa dilaporkan secara manual," jelasnya.
(idh/idh)