"Kemarin ada uji coba pengaspalan kemudian dibongkar lagi. Ini kan sudah hasil konkret ya, ini jadi bahan rujukan kita untuk mengambil kesimpulan soal rencana revitalisasi ke depan," sambungnya.
Hilmar mengatakan memang Monas dapat dimanfaatkan asal sesuai dengan ketentuan UU. Selain itu juga penting nilai kepantasan apakah kegiatan tersebut bisa digelar di Monas atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang soal pemanfaatan boleh saja untuk apapun selama tidak melanggar ketentuan UU. Dibicarakan secara lebih mendalam biar bisa mendapatkan lebih bermutu. Kalau kementerian tentu mendukung upaya untuk menyelenggarakan kegiatan cuma sekarang yang jadi soal apakah di tempat itu pas atau tidak," ucapnya.
Sebelumnya, Komisi Pengarah (Komrah) Pembangunan Kawasan Medan Merdeka telah selesai mengambil sampel revitalisasi dan uji coba pengaspalan Formula E di Monas. Tim akan mengumumkan hasil pengecekan secepatnya.
Pengambilan sampel dipimpin oleh ahli lingkungan hidup dari IPB, Profesor Bambang Hero. Bambang mengatakan timnya akan mencari tahu dugaan perusakan kawasan Monas Selatan akibat revitalisasi dan rencana gelaran Formula E di Monas.
"Pertama apakah benar terjadi penebangan, ternyata benar terjadi penebangan. Kedua, benarkah akibat dari penebangan itu nanti telah mengakibatkan perusakan. Nah, salah satu bentuk fisik yang kita lihat tadi itulah yang dibeton tadi," kata Bambang di kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (26/2).
(rfs/idh)