KPK Tidak Hadir, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Nurhadi Cs

KPK Tidak Hadir, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Nurhadi Cs

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Senin, 24 Feb 2020 11:49 WIB
Palu Hakim Ilustrasi
Foto: Ilustrasi sidang. (Ari Saputra-detikcom)

Sebelumnya, praperadilan Nurhadi cs itu terdaftar di nomor perkara 11/Pid.Pra/2020/PN.JKT SEL. Pihak pemohon adalah Nurhadi, Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi), dan Hiendra Soenjoto (Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal/MIT), dan termohonnya adalah KPK.

Untuk diketahui, Nurhadi diduga KPK menerima total Rp 46 miliar dengan rincian Rp 33.100.000.000 dari Hiendra melalui Rezky dan Rp 12,9 miliar sebagai gratifikasi. Untuk gratifikasi, KPK belum membeberkan secara detail kecuali keterkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA.


Nurhadi juga sudah ditetapkan oleh KPK sebagai buron dan masuk ke daftar pencarian orang (DPO).

Pengacara Nurhadi cs, Maqdir Ismail mengatakan gugatan praperadilan kali ini berbeda dengan materi gugatan praperadilan sebelumnya yang diputuskan ditolak oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan. Dalam gugatan yang baru itu, kata dia, secara spesifik ingin menguji tentang Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) penetapan Rezky sebagai tersangka yang tidak diberikan KPK secara langsung dan diterima langsung oleh Rezky.


(abw/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads