Sebelumnya, praperadilan Nurhadi cs itu terdaftar di nomor perkara 11/Pid.Pra/2020/PN.JKT SEL. Pihak pemohon adalah Nurhadi, Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi), dan Hiendra Soenjoto (Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal/MIT), dan termohonnya adalah KPK.
Untuk diketahui, Nurhadi diduga KPK menerima total Rp 46 miliar dengan rincian Rp 33.100.000.000 dari Hiendra melalui Rezky dan Rp 12,9 miliar sebagai gratifikasi. Untuk gratifikasi, KPK belum membeberkan secara detail kecuali keterkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA.
Nurhadi juga sudah ditetapkan oleh KPK sebagai buron dan masuk ke daftar pencarian orang (DPO).
Pengacara Nurhadi cs, Maqdir Ismail mengatakan gugatan praperadilan kali ini berbeda dengan materi gugatan praperadilan sebelumnya yang diputuskan ditolak oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan. Dalam gugatan yang baru itu, kata dia, secara spesifik ingin menguji tentang Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) penetapan Rezky sebagai tersangka yang tidak diberikan KPK secara langsung dan diterima langsung oleh Rezky.
(abw/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini