40 Kali Beraksi di DKI, Komplotan Pelaku Curanmor Didor Polisi

40 Kali Beraksi di DKI, Komplotan Pelaku Curanmor Didor Polisi

Farih Maulana Sidik - detikNews
Jumat, 21 Feb 2020 19:05 WIB
Polisi tangkap komplotan curanmor
Polisi menangkap komplotan curanmor. (Farih Maulana/detikcom)
Jakarta -

Polisi meringkus tiga pelaku komplotan pencurian motor (curanmor) yang sudah melakukan aksinya puluhan kali. Ketiga pelaku dihadiahi timah panas oleh polisi karena melawan saat hendak ditangkap.

"Pada saat kami melakukan penangkapan di daerah sana, kami melakukan tindakan tegas dan terukur kepada yang bersangkutan karena ini pemain lama," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (21/2/2020).

Ketiga pelaku yang ditangkap adalah JS, SH, dan JD. JS merupakan 'kapten' atau pimpinan komplotan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"JS adalah kaptennya ya. JS sekarang ini pengakuan awal dan saya yakin ini masih terus berlanjut, pasti akan dikembangkan dengan menyebutkan lagi keberapa kalinya. Pengakuan sekarang ini dia sudah 40 kali. Pengakuannya 40 kali dari mulai tahun 2013 dia bermain sampai tertangkap," ujar Yusri.

Yusri menjelaskan pengakuan tersangka JS telah melakukan aksinya sebanyak 34 kali bersama tersangka SH. Sedangkan bersama tersangka JD, JS telah beraksi sebanyak lima kali.

ADVERTISEMENT

"Temannya yang satu ini yang SH ini istirahat dulu, digantikan pemeran utamanya oleh JD ini, tadi kapten sama JS," katanya.

Simak video Lukai Polisi, Pencuri Motor di Jaksel Didor:

Yusri mengatakan para tersangka ini beraksi secara berpindah-pindah wilayah. Menurutnya, hal itu dilakukan demi menghilangkan jejak aksi pencuriannya.

"Ini adalah pemain lama dari 2013 dan memang belum pernah tertangkap. Karena mereka bermain tidak di satu tempat. Mereka pindah-pindah terus," ungkapnya.

Selain itu, Yusri menuturkan, polisi masih memburu tiga tersangka lainnya. Satu di antaranya merupakan seorang penadah motor hasil curian sindikat Lampung tersebut.

"DPO pertama D, kemudian A, dan yang 480 (penadah) ini adalah I. Jadi mereka semua menjualnya di satu daerah di Karawang. Ini masih kami kembangkan di sana," katanya.

Yusri menyebut para pelaku menjual motor hasil curian seharga Rp 2,5 juta per unit. Uang hasil kejahatan digunakan untuk foya-foya.

"Uangnya buat foya-foya, yang punya keluarga untuk kasih makan keluarga," imbuhnya.

Atas perbuatannya, para pelaku itu dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(fas/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads