Curi Motor di 34 Lokasi, Pian Akhirnya Takluk di Tangan Polisi

Curi Motor di 34 Lokasi, Pian Akhirnya Takluk di Tangan Polisi

Whisnu Pradana - detikNews
Kamis, 20 Feb 2020 19:41 WIB
Curanmor spesialis kendaraan roda dua dibekuk polisi
(Foto: Whisnu Pradana) Curanmor spesialis kendaraan roda dua dibekuk polisi
Bandung Barat -

Petualangan Yayan alias Pian (31), warga Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, spesialis pencurian kendaraan roda dua berakhir di tangan jajaran Unit Reskrim Polsek Padalarang.

Pelaku yang merupakan residivis untuk kasus yang sama, diamankan pada tanggal 14 Januari 2020 di Kampung Purabaya, Desa Jaya Mekar, Kecamatan Padalarang, KBB. Sebelumnya, Pian sempat ditahan di Lapas Cianjur selama 2 tahun dan di Lapas Jelekong selama 3 tahun.

Berdasarkan catatan pihak kepolisian, Pian melakukan pencurian di 34 TKP, di wilayah KBB dan Cianjur. Rinciannya 7 TKP di Padalarang, 6 TKP di Cililin, 10 TKP di Cipeundeuy, 1 TKP di Cisarua, 1 TKP di Saguling, 1 TKP di Cipatat, dan 8 TKP di Cianjur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Kapolsek Padalarang, Kompol Supriati, pelaku dalam melakukan aksinya hanya bergerak seorang diri. Namun tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain.

"Betul kami telah mengamankan pelaku spesialis curanmor di wilayah Padalarang. Dia ini pelaku yang beraksi seorang diri. Tapi masih kami kembangkan adanya kemungkinan rekan pelaku saat melakukan pencurian," kata Kompol Supriati saat ditemui di Mapolres Cimahi, Kamis (20/2/2020).

ADVERTISEMENT

Dalam melakukan aksi pencurian, Pian membekali diri dengan kunci astag dan kunci T. Selain itu dia juga selalu membawa golok sebagai alat menjaga diri dan melukai korban jika terpergok.

"Karena dia sudah sangat ahli, satu motor tidak sampai 5 menit bisa dicuri. Jadi kunci astag atau T ditekan ke stop kontak. Setelah terbuka, dia bawa kabur motornya. Tapi plat nomornya langsung dilepas karena dia juga bawa obeng dan tang," jelasnya.

Sebelum melakukan pencurian, Pian yang memiliki jaringan penadah di wilayah Cianjur, terkadang mencari terlebih dahulu peminat barang curiannya sehingga tak perlu repot menemukan pembeli lagi.

Seorang penadah barang-barang curian pelaku Pian, atas nama Edih alias Edi sudah diamankan. Sedangkan tiga penadah lainnya, yakni Endang, Farid, dan Abidin, masih dalam pengejaran.

"Ada juga yang minta dicarikan motor jenis tertentu, baru dicarikan oleh Pian. Biasanya yang mencari itu temannya yang penadah. Motor sasarannya itu matic seperti beat, dan dijual seharga Rp 2 juta sampai Rp 2,5 juta," bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan Secara Berulang dengan penjara selama 7 tahun. Sedangkan Edih sebagai penadah disangkakan Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat dengan ancaman 4 tahun penjara.

Simak Video "Apes! Curi Motor Marinir, 2 Pelaku Langsung Diamankan"

[Gambas:Video 20detik]



(mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads