Banyak Pejabat Nonjob, Sekda Sulsel Minta Kepala BKD Tanggung Jawab

Banyak Pejabat Nonjob, Sekda Sulsel Minta Kepala BKD Tanggung Jawab

Noval Dhwinuari Antony - detikNews
Jumat, 21 Feb 2020 16:34 WIB
Gedung Pemprov Sulsel
Foto ilustrasi: Gedung Pemprov Sulsel (Muhammad Taufiqurrahman/detikcom)
Makassar -

Komisi A DPRD Sulawesi Selatan menerima banyak laporan pejabat Pemprov Sulsel yang di-nonjob-kan (dibebastugaskan) tanpa alasan jelas. Sekretaris Daerah Sulsel Abdul Hayat Gani meminta Kepala Badan Kepegawaian Daerah Asri Sahrun Said bertanggung jawab.

"Harus bertanggung jawab itu orang (Kepala BKD Sulsel Asri Sahrun Said)," ujar Abdul Hayat saat dimintai konfirmasi, Jumat (21/2/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abdul Hayat mengaku belum mengetahui banyak soal keluhan pejabat yang dibebastugaskan ke DPRD Sulsel. Dia meminta untuk meminta konfirmasi mengenai hal itu ke Kepala BKD Sulsel. Namun Kepala BKD Sulsel Asri belum memberi tanggapan saat dimintai konfirmasi wartawan.

"Tanya dulu ke Kepala BKD, karena saya selama 2-3 hari ini ada di Jakarta," katanya.

ADVERTISEMENT

Abdul Hayat juga memastikan akan mengecek langsung ke Ketua Komisi A DPRD Sulsel Selle KS Dalle terkait keluhan pejabat yang dibebastugaskan.

"Saya mau cari data dulu, nanti saya telepon Selle (Ketua Komisi A) dulu," ucapnya.

Simak Juga Video Geger Pengeroyokan Kelompok Pemuda di Sulsel, Apa Pemicunya?:

[Gambas:Video 20detik]



Untuk diketahui, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah pada Jumat, 31 Januari lalu, mengukuhkan dan melantik pejabat eselon II, III, dan IV di kantor Gubernur Sulsel. Pelantikan dan pengukuhan merupakan dampak dari perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemprov Sulsel.

Total 629 pejabat yang dilantik dan dikukuhkan, terdiri atas eselon II 7 orang, eselon III 194 orang, dan eselon IV 428 orang. Saat itu Nurdin juga melantik Kepala BKKBN Sulsel.

Namun kini DPRD Sulsel menerima banyak laporan pejabat yang OPD-nya tidak terdampak perampingan tapi dibebastugaskan karena diisi pejabat baru.

"Sangat disayangkan karena, kalau OPD baru (peleburan/perampingan OPD), ada perubahan struktur, itu bisa dimaklumi kalau ada nonjob. Tetapi kalau OPD-nya tidak berubah struktur (tidak dilebur), itu Undang-Undang ASN mengatur tidak boleh ada ASN yang di-nonjob-kan tanpa alasan yang jelas," ujar Ketua Komisi A DPRD Sulsel Selle KS Dalle kepada wartawan, Jumat (21/2).

Halaman 2 dari 2
(nvl/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads