DPRD Sulsel Soroti Pemprov soal Pejabat Meninggal Tetap Dapat Jabatan Baru

DPRD Sulsel Soroti Pemprov soal Pejabat Meninggal Tetap Dapat Jabatan Baru

Noval Dhwinuari Antony - detikNews
Senin, 03 Feb 2020 18:07 WIB
Gedung DPRD Sulsel
Foto: Noval Dhwinuari Antony-detikcom/ ILUSTRASI/ Gedung DPRD Sulsel
Makassar -

DPRD Sulawesi Selatan menyoroti mutasi dan pengukuhan jabatan pejabat eselon II, III, dan IV di lingkup Pemprov Sulsel. Pasalnya ada pejabat yang sudah meninggal tetapi tetap dikukuhkan jabatan barunya oleh Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

"Itu kecelakaan administrasi namanya kalau begitu. Masa ada anggota yang meninggal pimpinan tidak tahu? Artinya kan patut kita pertanyakan kepedulian atasan, ada anak buahnya yang meninggal tidak tahu, lalu kemudian dipromosi lagi dapat jabatan," ujar Ketua Komisi A DPRD Sulsel Selle KS Dalle kepada wartawan, Senin (3/2/2020).

Selle yang komisinya bermitra dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sulsel sudah mengecek langsung ke Kepala BKD Sulsel Asri Sahrun Said terkait pejabat yang telah meninggal dunia namun dilantik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Diketahui pejabat yang bersangkutan bernama Muhammad Hidayah Syafei. Almarhum merupakan pejabat Penata Tingkat I III/D yang dilantik menjadi Kepala Seksi Informasi dan Pengendalian UPT Penyelenggaran Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah VI yang berekdudukan di Kabupaten Bulukumba pada Dinas Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang (SDA, CK, TR).

"Barusan saya bicara dengan kepala BKD, memang ada yang meninggal dari PSDA, itu meninggalnya 1 hari sebelum pelantikan, artinya SK itu digodok jauh-jauh hari sebelumnya, sehingga tidak bisa lagi ada perubahan," kata Selle.

Namun menurut Selle, Kepala BKD Asri pada rapat pembahasan APBD 2020 bersama Komisi A beberapa waktu lalu memaparkan soal fokus penataan database kepegawaian. Selle menilai dengan sistem tersebut harusnya BKD dapat dengan mudah mendeteksi rekam jejak pejabat, termasuk jika ada yang meninggal dunia.

"Pada saat keluarga ini berduka masa pimpinan tidak tahu, lucu. Logikanya kan pada saat berduka, ini kan kalau kita di satu atap rumah besar dalam pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan. Jangankan pegawai tetap, pegawai tidak tetap saja yang orang biasa sebut honorer, ketika dia mengalami musibah apalagi kematian kan mestinya atasannya tahu, mestinya pimpinannya tahu," tuturnya.

"Sehingga ketika ada tahapan selanjutnya mau dilakukan mutasi, entah itu sifatnya promosi atau sanksi, kan mestinya tidak perlu terjadi," lanjut Selle.

Selain itu, menurut Selle, pada saat pejabat yang bersangkutan meninggal dunia pihak ahli waris pasti membuat laporan. Hal ini agar seluruh hak almarhum langsung diberikan.

"Supaya seluruh hak-haknya tetap bisa diterima secara baik kepada ahli waris. Menurut saya itu kecelakaan administrasi kalau ada yang meninggal kemudian atasan tidak tahu," imbuhnya.

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah pada Jumat (31/1) mengukuhkan dan melantik pejabat II, III, dan IV di Kantor Gubernur Sulsel. Pelantikan dan pengukuhan merupakan dampak dari perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemprov Sulsel.

Total 629 pejabat yang dilantik dan dikukuhkan, terdiri dari eselon II 7 orang, eselon III 194 orang dan eselon IV 428. Saat itu Nurdin juga turut melantik Kepala BKKBN Sulsel.

Simak Video "Hingga Malam Ini, Massa Masih Bertahan di Depan DPRD Sulsel"

[Gambas:Video 20detik]

(nvl/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads