Pejabat Kemenpora Akui Diminta Potong Anggaran Satlak Prima 20 Persen

Sidang Suap Imam Nahrawi

Pejabat Kemenpora Akui Diminta Potong Anggaran Satlak Prima 20 Persen

Faiq Hidayat - detikNews
Jumat, 21 Feb 2020 15:34 WIB
Pejabat Kemenpora Akui Diminta Potong Anggaran Satlak Prima 20 Persen
Persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta -

Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Chandra Bakti mengaku diminta potong anggaran Satlak Prima oleh Tommy Suhartanto selaku Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak Prima. Ketika itu, Chandra Bakti menjabat pejabat pembuat komitmen (PPK) Satlak Prima.

Hal itu disampaikan Chandra saat bersaksi ditanya jaksa dalam sidang terdakwa Imam Nahrawi di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2020).

"BAP saudara mengatakan, ketika saya menjadi PPK Satlak Prima tahun 2017, saya dipanggil saudara Tommy Suhartanto di lantai 1. Dan ketika saya datang di situ ada staf khusus menteri saudara Husein. Sespri saudara Nurohman alias Komeng. Pada saat itu saudara Tommy memaparkan anggaran Satlak Prima dan yang bersangkutan meminta saya menyisihkan 20 persen dari masing-masing item kegiatan. Atas permintaan tersebut saya tidak menindaklanjutinya. Beberapa bulan berikutnya saudara Komeng menagih permintaan dari saudara Tommy pada saat pemaparan. Namun saya tidak memenuhinya, betul?" kata jaksa kepada Chandra.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya betul," ucap Chandra.

Pemotongan anggaran itu, Chandra mengaku tidak mengetahui peruntukkannya. Namun Chandra selalu ditagih anggaran itu oleh Sespri Menpora Imam Nahrawi bernama Nur Rohman alias Komeng.

ADVERTISEMENT

"Saya tidak tahu (untuk kepentingan apa)," jelas Chandra.

Atas permintaan itu, Chandra menyebut tidak pernah memenuhi pemotongan anggaran itu. Bahkan saat Gatot S Dewa Broto menjabat Sesmenpora mengeluarkan edaran tidak boleh ada penarikan tunai dari anggaran Kemenpora.

"Terus beliau (Gatot S Dewa Broto) mengeluarkan edaran tidak ada lagi sifatnya penarikan tunai. Jadi pembayaran tunai sifatnya hanya langsung ke penerima bantuan. Jadi tidak bisa lagi," jelas dia.

"Makanya saya tidak mau memenuhi itu. Memang dari Pak Ses arahan itu jangan sampai ada penarikan semacam itu," imbuh dia.

Sidang ini, Imam Nahrawi duduk sebagai terdakwa. Dia didakwa menerima uang Rp 11,5 miliar. Penerimaan uang tersebut untuk mempercepat persetujuan dana hibah KONI ke Kemenpora.

Perbuatan Imam dilakukan bersama-sama dengan mantan Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum. Imam dan Ulum menerima uang dari eks Sekretaris Jendral KONI Ending Fuad Hamidy dan eks Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy.

Selain itu, Imam Nahrawi didakwa menerima gratifikasi Rp 8,6 miliar. Uang gratifikasi itu berasal dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy hingga anggaran Satlak Prima.

(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads