Cerita Saksi Antar Orang Suruhan Eks Aspri Menpora Ambil Uang di Kantor KONI

Cerita Saksi Antar Orang Suruhan Eks Aspri Menpora Ambil Uang di Kantor KONI

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 20 Feb 2020 21:34 WIB
Suasana persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Faiq Hidayat/detikcom)
Suasana persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta -

Eks sopir Ending Fuad Hamidy, Atam, menceritakan pernah mengantarkan orang suruhan eks Aspri Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, bernama Arief Susanto mengambil uang di kantor KONI. Uang tersebut diambil dari Eni Purnawati selaku Kepala Bagian Keuangan KONI.

"Ya yang saya ketahui sih mengambil uang itu," jelas Atam saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2020).

Atam menceritakan perintah mengantar Arief Susanto berasal dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekjen KONI saat itu. Arief yang datang ke kantor KONI bersama Ulum dengan membawa koper.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Atam tidak mengetahui isi koper yang dibawa Arief karena hanya mengantarkan ke ruangan Eni berada di Lanta 11 kantor KONI.

"Setelah itu pak Arief keluar dari KONI itu pakai tadi koper," ucap Atam.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Atam juga pernah diminta Ending mengambil uang dari Eni Purnawati. Uang itu dimasukan paper bag dan amplop untuk diletakkan dalam mobil.

Kemudian Atam bersama pegawai KONI Nur Sahid menuju lapangan Golf Senayan bertemu Ending. Uang itu dilaporkan kepada Ending, namun Atam tidak mengetahui peruntukan uang itu.

"Keterangan Anda, kemudian saya dan Nursahid, menuju lapangan Golf Senayan, begitu saya sampai saya segera menemui Ending di mobil lapangan Golf untuk laporan bahwa uang itu sudah diterima oleh saya dan berada di dalam mobil mercy. Saya tidak tahu uang tersebut nanti digunakan untuk apa," ujar jaksa yang membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Atam.

"Iya betul," ucap Atam.

Nur Sahid yang sebagai pegawai bagian keuangan KONI dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Dia menyebut uang yang diantarkan ke Ending berjumlah Rp 3 miliar.

"Waktu itu, pada saat kemudian Pak Atam membawa uang ke mobil mercy milik pak Hamidi, kemudian pak Johny E Awwuy (Bendahara KONI) menyuruh saya untuk ikut pak Atam bawa uang yang dibawa pak Atam dipastikan untuk ke Pak Hamidi bahwa uang itu sudah dibawa Pak Atam," kata Nur Sahid.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Ending Fuad menyerahkan Rp 9 miliar untuk Imam Nahrawi melalui Ulum. Berikut rinciannya uang dari dana hibah KONI ke Kemenpora disebut jaksa:

1) Uang sejumlah Rp 3.000.000.000 diberikan oleh Johnny E Awuy kepada orang suruhan Ulum, Arief Susanto di kantor KONI Pusat.

2) Uang sejumlah Rp 3.000.000.000 yang ditukar dolar USD 71,400 dan SGD 189,000 diberikan oleh Ending Fuad melalui Atam kepada Ulum di Lapangan Golf Senayan.

3) Uang sejumlah Rp 3.000.000.000 yang dimasukan dalam amplop-amplop coklat dan dimasukkan dalam beberapa kardus kertas A4 diberikan oleh Ending Fuad kepada Ulum di Lapangan Bulu Tangkis Kompleks Kemenpora.

Sidang ini, eks asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, didakwa bersama-sama Imam menerima uang Rp 11,5 miliar. Penerimaan uang itu untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora.

Ulum juga didakwa menerima gratifikasi Rp 8,6 miliar bersama-sama Imam. Uang gratifikasi itu untuk biaya operasional Menpora hingga renovasi rumah Imam.

(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads