Dia menyebut keputusan itu ditetapkan berdasarkan bahan-bahan yang cukup.
"Tidak boleh. Sederhana saja, kalau kita tanya nilai sejarahnya, nggak terlalu sulit lah saya kira menyimpulkan itu. Bahwa kemudian ada keinginan untuk membuat kegiatan di sana, kegiatannya sendiri kita sambut dengan sangat positif. Nggak ada problem dengan balapannya," ungkap Farid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kalau misalnya sekarang berdampak pada perubahan tata ruang, segala macam, ini kan jadi problem lain. Bukan soal balapannya, tapi soal perubahan tata ruangnya, revitalisasinya sudah sesuai belum dengan undang-undang cagar budaya," sambung dia.
Diberitakan sebelumnya, diketahui bahwa Komisi Pengarah memang tidak mengizinkan pergelaran di dalam kawasan Monas. Namun akhirnya izin itu dikeluarkan dengan sejumlah pertimbangan. Selain itu, sempat muncul polemik soal klaim rekomendasi dari TACB dalam surat Gubernur DKI Anies Baswedan ke Sekretariat Negara.
(zak/dnu)