Perihal dugaan aliran duit di kasus suap Saiful Ilah kepada klub Deltras ini bermula dari pemeriksaan anak Saiful Ilah, Achmad Amir Aslichin di KPK. Lewat Achmad Amir itu, KPK menelusuri dugaan aliran duit kasus tersebut ke klub sepak bola Deltras Sidoarjo.
"Di mana yang di dalamnya adalah mengenai kegiatannya selama aktif menjadi pengurus perkumpulan sepak bola Deltras Sidoarjo. Dari mana sumber pendanaannya Deltras dan lain-lain yang terkait masalah pendanaan yang ada semuanya nanti dengan persangkaan atau sangkaan terkait dengan pemberian dan penerimaan kepada salah satunya adalah Bupati Sidoarjo," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, hari ini
Kemudian, Saiful Ilah membenarkan ada bantuan duit untuk klub sepak bola Deltras Sidoarjo. Duit itu berasal dari seorang kontraktor bernama Ibnu Ghopur.
"Jadi saya saksi. Ini karena gara-gara Pak Ghofur (Ibnu Ghopur) ini bantu 300 untuk Deltras. Bantu Deltras gitu aja, terus aku yang kena," kata Saiful Ilah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2020).
Saiful tak sempat menerangkan dengan jelas nominal 300 yang dia maksud apakah dalam satuan ribu rupiah, juta rupiah, atau miliar rupiah. Dia bergegas masuk ke dalam mobil tahanan.
Saiful Ilah ditetapkan KPK sebagai tersangka terkait penerimaan suap dalam proyek infrastruktur. Selain Saiful, KPK menetapkan tersangka lainnya sebagai penerima yaitu Kadis PU Bina Marga dan SDA Sidoarjo Sunarti Setyaningsih; PPK di Dinas PU Bina Marga dan SDA Sidoarjo Judi Tetrahastoto; dan Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji. Sedangkan tersangka pemberi yang dijerat yaitu Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.
Tersangka penerima suap diduga mendapatkan suap karena memenangkan Ibnu dalam beberapa proyek antara lain proyek wisma atlet, Pasar Porong, Jalan Candi-Prasung dan peningkatan Afv Karag Pusang Desa Pagerwojo.
(ibh/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini