Sidang Suap Eks Dirut PTPN III, Pengusaha Ini Disebut Minta Suapnya Diganti

Sidang Suap Eks Dirut PTPN III, Pengusaha Ini Disebut Minta Suapnya Diganti

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 19 Feb 2020 16:13 WIB
PTPN III
Sejumlah saksi menerangkan mengenai aliran uang dalam suap untuk mantan Dirut PTPN III. (Zunita Amalia Putri/detikcom)
Jakarta -

Pieko Njotosetiadi disebut memberikan suap kepada Dolly Parlagutan saat aktif sebagai Dirut PTPN III. Namun Pieko, yang juga Dirut Fajar Mulia Transindo, disebut meminta duit suapnya diganti oleh pengusaha lain.

Perihal itu disampaikan seorang saksi bernama Vivi Sugito, yang merupakan Komisaris PT Citra Gemini Mulia. Vivi mengaku tahu Pieko memberikan Rp 1 miliar kepada Dolly. Tak hanya itu, dia juga menyebut Pieko memberikan suap Rp 250 juta kepada I Kadek Kertha Laksana sebagai mantan Direktur Pemasaran PTPN III.

Vivi menyebut duit suap itu berasal dari kantong pribadi Pieko. Namun, setelahnya, Vivi mengaku mendapatkan perintah dari Pieko untuk meminta uang kepada rekan sesama pengusaha, yaitu Lim Wan Seng sebagai Direktur CV Indika Multi Karya. Pengakuan Vivi itu tertulis dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa dan dibenarkan Vivi sebagai berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saya diperintahkan untuk meminta ganti uang tersebut kepada Lim Wan Seng. Pieko mengatakan bahwa dia sudah mengonfirmasi ke Lim Wan Seng

Namun, saat ditanya alasan Pieko meminta ganti uang itu, Vivi mengaku tidak tahu. "Saya nggak tahu," kata Vivi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2020).

ADVERTISEMENT

Vivi mengaku, setelah itu menemui Wan Seng untuk menyampaikan permintaan Pieko, tapi tidak tahu apakah permintaan itu terealisasi atau belum. Sebab, menurut Vivi, saat itu Wan Seng pun kebingungan karena tak tahu maksud Pieko meminta uang.

"(Wan Seng) bilang uang apa, terus saya jawab, nggak tahu tuh Pak Pieko," kata Vivi.

"Sepengetahuan saya, uang tersebut dimintakan atau ditagihkan kepada Lim Wan Seng dikarenakan selama ini Pieko merupakan rekan bisnis Lim Wan Seng. Dalam menjalankan bisnis, Pieko dan Lim Wan Seng biasanya ditanggung bersama-sama," imbuhnya.

Untuk diketahui, Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo Pieko Njotosetiadi divonis lebih dulu di perkara ini. Pieko divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Pieko dinyatakan bersalah memberi suap kepada eks Direktur Utama PTPN III Dolly Parlagutan.

Dalam persidangan ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Dirut PTPN III Dolly Parlagutan dan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana. Dolly didakwa menerima uang SGD 345 ribu (setara dengan Rp 3,5 miliar) dari pengusaha Pieko Njotosetiadi. Uang itu diterima Dolly melalui Kadek Kertha Laksana.

Tonton juga video Deputi Pencegahan dan Jubir KPK Akan Dilaporkan ke Dewas:

[Gambas:Video 20detik]

(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads