Dari surat yang diterima detikcom, Selasa (11/2), surat nomor 61/-1.857.23 tersebut ditandatangani oleh Anies pada 11 Februari 2020. Dalam surat itu, Anies mengatakan telah mendapat rekomendasi dari TACB Provinsi DKI Jakarta.
Namun, Ketua TACB Mundardjito menyebut tidak mengeluarkan rekomendasi. Kepala Dinas Kebudayaan Henry Wardhana kemudian menyebut rekomendasi berasal dari Tim Sidang Pemugaran (TSP) bukan TACB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies dua kali ditanya oleh wartawan soal surat tersebut. Namun, Anies selalu melimpahkan kepada Dinas kebudayaan.
"Nanti Pak Kadis Kebudayaan yang menjelaskan," ucap Anies kepada wartawan, di Medan Merdeka Selatan, Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (14/2).
Akhirnya, Sekda Saefullah yang mengklarifikasi ada kesalahan ketik dalam surat tersebut. Pemprov mengaku akan merevisi surat tersebut.
"Sebetulnya enggak ada mekanisme (perbaikan surat) apa. Ya nanti kita susulin perbaikannya aja. Ya surat satu kalimat, dua kalimat, ya mohon maaf, harusnya tertulis TSP (Tim Sidang Pemugaran) tetapi yang tertulis di situ ada TACB. Jadi yang benar adalah TSP," ucap Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah kepada, wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (14/2).
(aik/mae)