"Penganiayaan disebabkan perseteruan tersangka Andi dan korban Agus yang memperebutkan tanaman pohon aren untuk disadap menjadi gula," ujar Kasubag Humas Polres Sinjai AKP Fatahuddin kepada wartawan, Rabu (19/2/2020).
Peristiwa penganiayaan terjadi di kebun milik pria bernama Caho, di Desa Turungan Baji, Kecamatan Sinjai Barat, Sinjai, Selasa (18/2) sekitar pukul 17.45 Wita. Andi selaku korban dibacok pada pergelangan tangannya.
Menurut Fatahuddin, Andi awalnya tengah menyadap tanaman pohon aren di kebun milik Caho. Namun belakangan sang pemilik kebun mempercayakan Agus menyadap nira dari pohon aren miliknya.
"Sebelumnya korban kelola (pohon aren) diambil alih oleh tersangka atas izin Caho, korban marah (tidak terima)," ujar Fatahuddin.
"Tiba-tiba tersangka emosi dan mengayunkan parangnya tepat pada bagian pergelangan tangan korban yang menyebabkan luka terbuka dan nyaris putus," katanya.
Polisi yang datang ke lokasi kejadian berhasil mengamankan pelaku. Dari keterangannya ke polisi, Agus dan Andi diketahui tidak hanya sekali ini terlibat perseteruan.
"Agus dan Andi sebelumnya pernah terlibat sengketa tanah atau sawah. Namun telah didamaikan di Kantor Desa Turungan Baji pada 5 tahun yang lalu," katanya.
"Tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sinjai Barat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (fdn/fdn)