MA mengabulkan permohonan kasasi jaksa. Alfian Tanjung kembali dihukum 2 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Drs Alfian, MPd, alias Alfian Tanjung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 1 bulan," ujar majelis.
Dengan vonis di atas, total hukuman yang harus dijalani Alfian adalah 4 tahun penjara dari dua kasus. Terbaru, Alfian kembali dipolisikan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Habib Muannas Alaidid ke Bareskrim Polri pada Senin (17/2).
Alfian dilaporkan lantaran diduga menyebarkan berita bohong. Laporan teregister dengan nomor LP/B/096/II/2020/BARESKRIM dan Nomor LP/B/097/II/2020/BARESKRIM.
"Pasal yang dipakai UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP," kata Muannas kepada wartawan.
(ibh/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini