2 Warga yang Temukan Mobil Berisi Jasad Hakim Jamaluddin Dapat Penghargaan

2 Warga yang Temukan Mobil Berisi Jasad Hakim Jamaluddin Dapat Penghargaan

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 17 Feb 2020 14:55 WIB
Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin memberikan penghargaan kepada 2 warga yang pertama kali menemukan mobil berisi jasad Hakim PN Medan, Jamaluddin.
Foto: Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin memberikan penghargaan kepada 2 warga yang pertama kali menemukan mobil berisi jasad Hakim PN Medan, Jamaluddin. (Istimewa)

Jamaluddin ditemukan tewas di mobil miliknya di area kebun sawit Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Jumat (29/11/2019). Polisi menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka pembunuhan hakim Jamaluddin.

Tersangka pertama ialah Zuraida Hanum, yang merupakan istri hakim Jamaluddin. Dia diduga menyewa Jefri Pratama dan Reza Fahlevi untuk membunuh sang hakim. Jefri dan Reza juga sudah menjadi tersangka. Ketiganya kini ditahan polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ditetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 ayat ke (1), 1e, 2e KUHPidana, Pasal 340 dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup. Pasal 338 ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin dalam jumpa pers di Polda Sumut, di Jl Sisingamangaraja, Medan, Rabu (8/1).

Polisi juga sudah menggelar tiga kali rekonstruksi. Dalam rekonstruksi tersebut terungkap sejumlah fakta soal penyebab hingga cara para eksekutor menghabisi nyawa hakim Jamaluddin.


(haf/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads