Tolak Omnibus Law Ciptaker, KSPI Enggan Berdiskusi dengan Pemerintah

Tolak Omnibus Law Ciptaker, KSPI Enggan Berdiskusi dengan Pemerintah

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Minggu, 16 Feb 2020 14:42 WIB
Konferensi Pers KSPI
Konferensi pers KSPI (Tiara/detikcom)


Said berpendapat RUU ini berpotensi memperdagangkan manusia. Dia juga menyebut RUU ini justru menguntungkan tenaga kerja asing (TKA), yang akan bebas masuk ke Indonesia dengan adanya RUU ini.

"RUU ini jelas bahwa agen outsourcing resmi diberikan negara. Bayangin, gila, agen outsourcing berarti memperdagangkan manusia. Itu diberi ruang resmi sama konstitusi. Agen outsourcing nggak ada otaknya itu, pemerintah dan pengusaha itu, saya nggak tahu ya siapa yang dimaksud pemerintah dan pengusaha. Tapi kalau baca RUU itu nggak ada otak, memberi ruang orang memperjualbelikan dalam bentuk agen itu dikasih, dibenarkan oleh konstitusi," katanya.


"Sekarang kita jelaskan detailnya, memang di situ (draf) dibilang ada upah minimum, tapi itu bohong semua. Diputar-putar. Ini konseptor pembuat undang-undang hebat ini, dibuat pisah-pisah. Pasalnya dipecah seolah-olah di UU Nomor 13 tetap ada," imbuhnya.

Dia pun memaparkan adanya sembilan alasan KSPI menolak RUU Cipta Kerja. Sembilan alasan itu adalah:

1. Hilangnya upah minimum
2. Hilangnya pesangon
3. Penggunaan outsourcing yang bebas, semua jenis pekerjaan dan waktu yang tidak terbatas
4. Penggunaan karyawan kontrak yang bebas
5. Jam kerja yang 'eksploitatif'
6. Potensi penggunaan TKA buruh kasar
7. PHK yang dipermudah
8. Hilangnya jaminan sosial bagi pekerja buruh, khususnya jaminan kesehatan dan jaminan pensiun
9. Sanksi pidana dihilangkan


(zap/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads