"Pemindahan warga binaan itu dalam rangka pengamanan dan sekaligus pembinaan terhadap mereka yang pernah melakukan kesalahan," kata Frans.
Diketahui, jumlah napi penghuni Rutan Kabanjahe adalah 410 orang yang terdiri dari 380 pria, dan 30 wanita. Pada Rabu (12/2) siang lalu, terjadi kericuhan yang disertai pembakaran dan perusakan rutan.
Tidak ada korban jiwa dan luka-luka dalam peristiwa ini. Dilaporkan tidak ada napi yang kabur. Tetapi 410 napi terpaksa dievakuasi.
Polisi telah mengamankan 20 narapidana yang diduga menjadi dalang kericuhan Rutan Kabanjahe. Polisi terus melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap para tersangka tersebut. Mereka nantinya akan disangkakan dengan Pasal 170 KUHP.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Martuani Sormin mengatakan kericuhan berawal dari hasutan narapidana yang mendapat hukuman disiplin. Dia menduga para narapidana terhasut karena rasa solidaritas kelompok.
"Kasus ini sebenarnya dipicu oleh masalah disiplin, ada warga binaan yang melanggar dapat sanksi dan ditegur dari dan melakukan perlawanan. Sebagaimana dalam teori kelompok bahwa mereka sangat solidaritasnya dan itulah yang memicu mereka untuk melawan dan membuat kerusuhan sekaligus," sebut Martuani kepada wartawan, Rabu (12/2).
(jbr/jbr)