Saksi Ungkap Emirsyah Satar Anggap Gratifikasi Wajar, KPK: Perkuat Pembuktian

Saksi Ungkap Emirsyah Satar Anggap Gratifikasi Wajar, KPK: Perkuat Pembuktian

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 13 Feb 2020 23:13 WIB
KPK akan segera memiliki gedung baru yang kini proses pembangunannya sudah masuk ke tahap akhir. Gedung KPK yang baru, sengaja dibangun dengan warna merah putih, sebagai simbol KPK milik Indonesia. Hasan Alhabshy
Gedung Baru KPK. (Foto: dok. detikcom)
Jakarta -

Eks Direktur Strategi, Pengembangan Bisnis, dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia Archirina menyebut Emirsyah Satar menolak melaporkan gratifikasi saat menjabat Direktur Utama PT Garuda Indonesia karena dianggapnya sebagai hal wajar. Menanggapi itu, KPK menilai keterangan itu memperkuat pembuktian dakwaan jaksa.

"Dari sisi pembuktian perkara tentu keterangan saksi tersebut memperkuat pembuktian JPU dalam hal membuktikan adanya mens rea atau niat batin dari terdakwa Emisyah terkait penerimaan-penerimaan sejumlah uang yang dianggapnya merupakan hal wajar tersebut," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2020).



Ali mengatakan keterangan saksi itu akan dijadikan pendorong KPK untuk semakin gencar mengampanyekan soal dampak bahaya gratifikasi. Sebab, menurut Ali, gratifikasi merupakan pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi lain.

Tak hanya itu, Ali mengatakan KPK juga meminta BUMN memperkuat pencegahan korupsi. Salah satunya dengan menyusun sistem pengendalian gratifikasi, whistleblower system.

"KPK mendorong, khususnya kepada BUMN, agar tetap menyusun sistem pengendalian gratifikasi, whistleblower system dan budaya antikorupsi pada unit masing-masing," tuturnya.



Archirina menyampaikan itu saat menjadi saksi untuk Emirsyah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Raya, Jakarta, Kamis (13/2). Awalnya, jaksa bertanya ke Archirina soal Emirsyah Satar disebut pernah menolak pelaporan gratifikasi dengan alasan bahwa pemberian atau gratifikasi adalah best practice dalam bisnis.

"Jadi begini Pak, dalam penerapan, saya menerapkan GCG (good corporate governance) kaitannya terakhir kita mengimplementasikan whistleblower. Kan tadi tatanan dalam proses pengadaan harus direct source, tetapi dalam kaitannya GCG (good corporate governance) saya melakukan implementasi whistleblower," jelas Archirina.

Dalam rapat direksi, Archina mengatakan pemberian gratifikasi tidak diperbolehkan dalam pengadaan bisnis di PT Garuda Indonesia. Apabila ada seluruh pegawai ataupun direksi PT Garuda Indonesia yang menerima gratifikasi, mereka harus melapor ke penegak hukum.



Soal gratifikasi, Archina menyebut Emirsyah menyampaikan pelaporan gratifikasi bisa membahayakan. Emirsyah disebutnya menolak adanya pelaporan gratifikasi.

"Waktu itu dalam diskusi terdakwa mengatakan bisa membahayakan karena kita dalam bisnis, kalau dalam bisnis itu hal yang biasa, saya mendebat kalau apa pun dalam pengadaan, gratifikasi itu tidak bisa," tutur dia.

Dalam perkara ini, Emirsyah Satar selaku mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia didakwa menerima suap yang totalnya sekitar Rp 46 miliar terkait pengadaan serta perawatan pesawat. Uang itu disebut dari beberapa vendor, termasuk Rolls-Royce, melalui perantara, yaitu Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo, yang juga didakwa dalam perkara ini.

Selain dalam kasus suap, Emirsyah didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perbuatan Emirsyah disebut dilakukan bersama Soetikno Soedarjo.

Halaman 2 dari 2
(ibh/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads