Selain itu, jaksa mengungkap Tommy Suhartanto selaku Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak Prima yang ditugasi memotong anggaran Satlak Prima untuk Imam Nahrawi. Namun Gatot disebut tidak mengetahui detail pemotongan anggaran tersebut.
"Yang bertugas untuk memotong uang Satlak Prima adalah Tommy Suhartanto. Untuk detailnya saya tidak tahu, betul?" kata jaksa.
"Iya betul," ujar Gatot.
Dalam sidang ini, eks asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, didakwa bersama-sama Imam menerima uang Rp 11,5 miliar. Penerimaan uang itu untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora.
Ulum juga didakwa menerima gratifikasi Rp 8,6 miliar bersama-sama Imam. Uang gratifikasi itu untuk biaya operasional Menpora hingga renovasi rumah Imam.
(fai/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini