Jaksa Ungkap Taufik Hidayat Ditugaskan Kumpulkan Uang untuk Imam Nahrawi

Jaksa Ungkap Taufik Hidayat Ditugaskan Kumpulkan Uang untuk Imam Nahrawi

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 13 Feb 2020 21:19 WIB
Persidangan kasus dugaan suap terkait hibah KONI.
Foto: Faiq/detikcom


Selain itu, jaksa mengungkap Tommy Suhartanto selaku Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak Prima yang ditugasi memotong anggaran Satlak Prima untuk Imam Nahrawi. Namun Gatot disebut tidak mengetahui detail pemotongan anggaran tersebut.

"Yang bertugas untuk memotong uang Satlak Prima adalah Tommy Suhartanto. Untuk detailnya saya tidak tahu, betul?" kata jaksa.

"Iya betul," ujar Gatot.



Dalam sidang ini, eks asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, didakwa bersama-sama Imam menerima uang Rp 11,5 miliar. Penerimaan uang itu untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora.

Ulum juga didakwa menerima gratifikasi Rp 8,6 miliar bersama-sama Imam. Uang gratifikasi itu untuk biaya operasional Menpora hingga renovasi rumah Imam.


(fai/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads